Politisi itu akhirnya ditangkap pada Juli lalu saat berada di Pantai Gading. Sejak saat itu, dia ditahan. Jaksa menuduhnya melakukan "penghinaan" terhadap kepala negara dan juga "menyebarkan pernyataan menyinggung melalui media daring".
Selain hukuman penjara tiga tahun, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan. Gassama dilarang tinggal di Pantai Gading untuk periode yang sama setelah bebas nanti. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda.
"Kami yakin putusan ini berlebihan. Sangat serius dan berat," ujar pengacara Gassama, Mamadou Ismaila Konate, kepada para wartawan.
Gassama sendiri dikenal sebagai figur yang blak-blakan. Dia dulu adalah anggota parlemen dari kubu oposisi semasa pemerintahan Presiden Ibrahim Boubacar Keita. Sayangnya, rezim Keita tumbang oleh kudeta militer pada 2020, yang kemudian membuka jalan bagi situasi politik Mali seperti sekarang.
Artikel Terkait
Trump: Iran Ingin Berunding, Tapi Batas Waktu Rahasia Sudah Ditetapkan
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain