Dari empat tenaga kerja asing asal China yang diamankan, tiga di antaranya kini resmi berstatus tersangka. Mereka dituduh terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di area tambang Kolaka, Sulawesi Tenggara. Inisial ketiganya adalah WB, ZZ, dan HY.
Kasubdit Jatanras Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (30/1/2026).
"Iya, tiga TKA China sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Seni.
Menurut penjelasannya, awalnya memang ada empat orang yang dibawa ke Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, posisi mereka pun dipisah. Tiga orang menghadapi tudingan sebagai pelaku, sementara satu orang lainnya hanya berperan sebagai saksi. "Jadi memang tiga tersangka saja, yang satunya sebagai saksi," ucapnya lagi.
Artikel Terkait
Es Legen di Pantura Berujung Mencekam: Rp 140 Juta Raib Digasak Maling
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden