Dalam perumusannya nanti, DPR mendorong beberapa hal teknis. Misalnya, perhitungan free float saat IPO hanya menghitung saham yang benar-benar ditawarkan ke publik, mengesampingkan pemegang saham lama sebelum go public. Perusahaan baru pencatatan juga diusulkan wajib mempertahankan batas minimal free float setidaknya selama satu tahun.
Lalu, ada usulan menaikkan kewajiban free float untuk listing berkelanjutan, dari 7,5% jadi minimal 10-15%. Kenaikan ini akan disesuaikan dengan kapitalisasi pasar perusahaan, dan diberi masa transisi yang memadai agar emiten tidak kaget.
Pasar modal punya peran krusial, terutama untuk mendorong perusahaan kecil dan menengah. Maka, perbaikan aturan free float ini dianggap sebagai bagian penting dari penguatan struktur pasar modal kita.
"Poin-poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal," tegas Said.
Di sisi lain, selain fokus pada pembenahan aturan, Komisi XI juga akan menindaklanjuti kekosongan jabatan yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi. Proses pengisiannya akan mengacu pada UU OJK yang berlaku.
Artikel Terkait
Trump Desak Sekutu Kirim Kapal Perang Buka Blokade Iran di Selat Hormuz
Ladang Minyak Strategis Abu Dhabi Terbakar Usai Serangan Drone
Jasaraharja Serahkan Ambulans Listrik untuk Dukung Keselamatan Wisatawan TMII
Kompolnas Tinjau Kesiapan Polda Sumsel Hadapi Arus Mudik Lebaran