KPK akhirnya memanggil Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat, sebagai saksi untuk kasus korupsi kuota haji yang sedang panas.
Konfirmasi datang langsung dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Yaqut yang pernah menjabat sebagai Menag periode 2020 hingga 2024 merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Begitu penjelasan Budi kepada awak media.
Lalu, apa yang hendak digali dari Yaqut? Menurut Budi, fokusnya adalah pada perhitungan kerugian negara. Nanti, hitung-hitungan rincinya akan dilakukan oleh auditor BPK.
Artikel Terkait
Menteri Kesehatan Apresiasi Penurunan Signifikan Kecelakaan Mudik
Raja Xerxes I Menghukum Lautan Usai Badai Hancurkan Jembatan Pasukannya
Lebaran 2026: 76 Juta Pemudik Pilih Mobil Pribadi, Ini Tips Aman dari Ahli
Pedagang Cilik Nekat Mudik Jalan Kaki dari Bandung ke Ciamis Demi Bertemu Ibu