KPK akhirnya memanggil Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat, sebagai saksi untuk kasus korupsi kuota haji yang sedang panas.
Konfirmasi datang langsung dari juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Yaqut yang pernah menjabat sebagai Menag periode 2020 hingga 2024 merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Begitu penjelasan Budi kepada awak media.
Lalu, apa yang hendak digali dari Yaqut? Menurut Budi, fokusnya adalah pada perhitungan kerugian negara. Nanti, hitung-hitungan rincinya akan dilakukan oleh auditor BPK.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Tolak Dikembalikan ke Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar
28 Ton Kontainer Terguling, Akses Cilincing ke Pelabuhan Lumpuh 5 Jam
Iran Gelar Latihan Tembak Langsung di Selat Hormuz di Tengah Ketegangan dengan AS
PSI Tolak Polri Masuk Kementerian, Desak Tetap Langsung di Bawah Presiden