Sepanjang tahun 2025, KPK kebanjiran laporan. Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu mencatat ada 5.027 laporan penerimaan gratifikasi yang masuk. Nah, dari ribuan laporan itu, KPK lalu mengelompokkannya. Ada yang nilainya selangit, ada juga yang barangnya bikin geleng-geleng kepala karena keunikannya.
Melalui unggahan di Instagram resminya, @official.kpk, terungkap objek termahal yang dilaporkan adalah sebuah laptop Acer Travelmate i7. Harganya ditetapkan sekitar Rp 18,6 juta.
“Objek gratifikasi termahal yang dilaporkan, laptop merek Acer Travelmate i7. Nilai penetapan Rp 18.671.000.”
Lalu, bagaimana dengan yang terunik? Menurut KPK, gelar itu jatuh pada sebuah ukiran kayu. Nilainya jauh lebih rendah, cuma Rp 100 ribu.
“Objek gratifikasi terunik yang dilaporkan, ukiran kayu. Nilai penetapan Rp 100.000,”
tulis KPK dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026) lalu.
Dari total lima ribu lebih laporan tadi, proses penetapan status sudah dilakukan untuk 4.912 di antaranya. Hasilnya? KPK memutuskan 1.424 objek gratifikasi, dengan total nilai fantastis Rp 3,8 miliar, harus disita menjadi milik negara.
KPK juga membeberkan jenis barang yang kerap dilaporkan. Untuk cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi, total nilainya mencapai Rp 100,4 juta. Lalu, ada tiket perjalanan dan fasilitas penginapan yang nilainya berkisar Rp 162 juta. Sementara kategori ‘barang lainnya’ menyumbang porsi terbesar, yakni Rp 1,43 miliar.
Dalam pesannya, KPK menekankan bahwa melaporkan gratifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab.
“Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri,”
begitu bunyi pernyataan mereka.
Mereka pun mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara. Kalau benar-benar tak bisa menolak pemberian di kesempatan pertama, segeralah laporkan.
“Jika KawanAksi tidak bisa menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, maka segera laporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan,”
tutup keterangan itu.
Artikel Terkait
Polri Ungkap 127 Kali Pemberangkatan Haji Ilegal Bermodus Visa Tenaga Kerja Sejak 2024
Seorang Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Jalani Operasi Besar di Bagian Perut
Ahmad Luthfi Jalin Komunikasi dengan Serikat Buruh Jelang May Day demi Jaga Kondusivitas
Ditjen Pajak Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Badan, Batas Akhir Mundur ke 31 Mei 2026