Prabowo Pimpin Pelantikan DEN, Fokus Beralih ke Swasembada Energi

- Rabu, 28 Januari 2026 | 18:05 WIB
Prabowo Pimpin Pelantikan DEN, Fokus Beralih ke Swasembada Energi

Di Istana Negara, Jakarta, suasana Rabu (28/1) pagi tampak khidmat. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pelantikan Ketua Harian beserta seluruh anggota Dewan Energi Nasional untuk periode lima tahun ke depan, 2026 hingga 2030. Acara yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara ini bukan sekadar seremoni biasa. Ini adalah langkah resmi pemerintah untuk menggenjot salah satu program prioritasnya: swasembada energi.

Dasar hukum pengangkatan mereka berasal dari dua Keputusan Presiden. Yang pertama, Keppres 134 P Tahun 2025, mengatur pengangkatan anggota dari kalangan pemangku kepentingan. Sementara Keppres 6 P Tahun 2026 menjadi landasan untuk mengangkat anggota yang berasal dari unsur pemerintah.

Mengapa ini penting? Setelah klaim keberhasilan swasembada pangan, terutama beras, dalam waktu relatif singkat, pemerintah kini menaruh fokus besar pada ketahanan energi. Targetnya ambisius, dan DEN diharapkan menjadi motor penggeraknya. Struktur organisasi yang terus disesuaikan ini diharapkan bisa menjawab tantangan itu.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya telah menegaskan hal ini.

"Masalah energi adalah prioritas bangsa kita berikutnya. Setelah beras, kerja keras kita sekarang diarahkan untuk mencapai swasembada energi," ujar Prasetyo di kompleks Istana.

Nah, siapa sebenarnya DEN ini? Mari kita telusuri sekilas.

Sejarah dan Tujuan

Berdirinya Dewan Energi Nasional punya latar belakang yang mendasar. Negara ini membutuhkan sebuah lembaga yang bisa menjamin ketersediaan energi, sebuah penopang mutlak bagi pembangunan yang berkelanjutan. Soalnya, energi bukan cuma urusan listrik atau BBM. Ia adalah sumber daya strategis yang pengaruhnya luar biasa: dari pertumbuhan ekonomi, stabilitas dalam negeri, hingga diplomasi internasional.

Di sisi lain, ketergantungan global pada energi fosil masih sangat tinggi. Padahal, sumber dayanya terbatas dan persebarannya tidak merata. Kondisi ini memicu persaingan sengit antarnegara. Makanya, pengelolaan energi nasional harus benar-benar optimal, terencana, dan punya visi jangka panjang.

Jalan panjang DEN berawal dari UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Setahun kemudian, tepatnya melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2008, DEN resmi berdiri. Sebelumnya, fungsi koordinasi serupa diemban oleh Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) yang sudah ada sejak era 80-an.

Visi, Misi, dan Tugas


Halaman:

Komentar