Suasana di depan Balai Kota DKI Jakarta pagi itu ramai oleh suara orasi. Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memadati jalan, menuntut kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2026. Bendera-bendera serikat buruh berkibar di tengah kerumunan, sementara arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan pun tersendat.
Menurut pantauan di lokasi, aksi ini sudah berlangsung sejak pukul sepuluh lewat empat puluh. Para pengendara terpaksa melambat saat melewati area unjuk rasa itu.
Di tengah tuntutan yang bergema, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa proses penetapan UMP sudah final. Keputusan itu, katanya, merupakan hasil kesepakatan di dalam Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan tentu saja pemerintah daerah.
"Pemerintah DKI Jakarta sudah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan,"
Begitu penjelasan Pramono dari Balai Kota, Rabu (28/1/2026) lalu. Tak hanya UMP, urusan upah minimum sektoral juga disebutnya sudah rampung dibahas. "Jadi untuk DKI Jakarta sebenarnya sudah selesai," ujarnya menambahkan.
Namun begitu, ia menyatakan tetap menghormati hak demonstrasi. Pramono bahkan bersikap terbuka jika massa buruh ingin menyampaikan aspirasinya langsung ke Balai Kota. "Kalau ada demo mampir di Balai Kota juga nggak apa-apa. Kan tadi demonya sebenarnya di Istana," ungkapnya dengan nada santai.
Di sisi lain, tuntutan buruh punya alasan yang kuat. Kuszairi, Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, menyuarakan kekecewaannya. Dalam orasinya, ia membeberkan soal kesenjangan antara upah yang ditetapkan dan kebutuhan hidup nyata.
"Nilai KHL itu sekitar Rp 5.898.000, tapi UMP yang diputuskan hanya Rp 5,7 juta. Dengan kondisi kenaikan tarif listrik, BBM, pajak, dan harga sembako sepanjang 2026, ini jelas tidak mencerminkan kenaikan upah yang riil,"
Bagi Kuszairi, angka kenaikan UMP yang tak sebanding dengan melambungnya biaya hidup justru berisiko menurunkan daya beli pekerja. Ia menggambarkannya dengan istilah yang gamblang.
"Kalau kenaikan biaya hidup lebih besar dari kenaikan upah, berarti buruh bukan naik upah, tapi nombok,"
Jelas, di balik pernyataan "selesai" dari pemerintah, masih ada rasa belum puas yang mengendap. Aksi di jalan itu adalah buktinya. Mereka menunggu jawaban yang lebih konkret, bukan sekadar penegasan bahwa semua proses telah berakhir.
Artikel Terkait
Serangan di Belgorod Target Minibus Penumpang, Tiga Tewas dan Delapan Luka-Luka
Jakarta Barat Kubur 234 Kilogram Ikan Sapu-sapu, Petugas Kesulitan Basmi Telur di Lubang Turap
Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare Baby Preneur Banda Aceh sebagai Tersangka Penganiayaan Balita
Serangan Udara Israel Tewaskan Empat Warga Sipil di Gaza, Langgar Gencatan Senjata