Dua Tersangka Korupsi Dinas Kementan, Kerugian Negara Capai Rp 5,94 Miliar

- Rabu, 28 Januari 2026 | 12:45 WIB
Dua Tersangka Korupsi Dinas Kementan, Kerugian Negara Capai Rp 5,94 Miliar

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kementerian Pertanian akhirnya mulai menampakkan titik terang. Polda Metro Jaya, setelah melakukan penyidikan panjang, menetapkan dua orang sebagai tersangka. Nilai kerugian negara yang diungkap mencapai Rp 5,94 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, semua ini berawal dari sebuah pengaduan resmi. Kementan sendiri yang melaporkan, lengkap dengan dokumen hasil audit dari BPKP DKI Jakarta. “Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar 9 miliar rupiah,” jelas Budi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Angka 9 miliar itu ternyata bukan final. Tim penyidik lalu turun tangan, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan meminta audit lebih mendalam. Dari proses itulah muncul angka yang lebih presisi: kerugian negara benar-benar ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar 5,94 miliar rupiah,” ucap Budi Hermanto menegaskan.

Dua Nama Sudah Dijerat

Dari rentetan investigasi itu, dua orang kini berstatus tersangka. Mereka adalah IM dan DSB. Kasusnya sendiri bukan barang baru; prosesnya sudah berjalan sejak 2020 dan sampai sekarang masih terus dikembangkan. “Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” imbuhnya.

Budi menambahkan, penetapan tersangka itu juga diikuti dengan tindakan hukum lain. Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan penyitaan sebagai langkah lanjutan.

Bantahan Tegas Soal ‘Pemerasan’

Di sisi lain, kasus ini sempat ricuh karena pernyataan salah satu tersangka, IM, di sebuah podcast. IM menuding ada permintaan uang senilai Rp 5 miliar dari oknum penyidik. Menanggapi hal itu, Budi Hermanto bersikap tegas.

Ia menyebut internal Polda melalui Bidpropam sudah menelusuri tudingan tersebut. Hasilnya? Tidak ditemukan indikasi pelanggaran. “Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan 5 miliar kepada tersangka,” tegasnya.

Budi menilai ini cuma persepsi keliru yang dibangun tersangka. Angka Rp 5,94 miliar, menurutnya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan permintaan oknum. Itu murni hasil audit akhir yang menunjukkan uang negara yang diduga digelapkan. “Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” paparnya.

Dengan segala dinamikanya, proses hukum akan tetap berjalan. Penyidik memastikan langkah-langkah selanjutnya akan sesuai SOP yang berlaku.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar