Saksi Google Buka Suara di Sidang Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

- Rabu, 28 Januari 2026 | 05:00 WIB
Saksi Google Buka Suara di Sidang Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Menurut Putri, komunikasi itu bahkan sudah dirintis sejak lama, sebelum Nadiem memimpin. Era Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, sudah ada surat-menyurat.

Jelas, jawaban itu tak memuaskan jaksa. Mereka menduga maksud sebenarnya bukan sekadar berkenalan, tapi ada tujuan komersial di baliknya yakni memasarkan produk.

"Iya," aku Putri akhirnya.

Pemeriksaan kemudian merinci sebuah surat yang dikirim Putri ke Kemendikbud pada Agustus 2019. Isinya, kata Putri, adalah permohonan agar spesifikasi teknis pengadaan diubah. Saat itu, spesifikasinya dianggap terlalu mengikat hanya pada satu merek tertentu.

"Chrome dan merek lainnya," ucap Putri.

Perkara ini memang besar. Sidang dakwaan untuk Mulyatsyah, Sri, dan Ibam sendiri sudah digelar akhir tahun lalu. Kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim, mantan mendikbud itu, juga tercatat sebagai terdakwa. Hanya saja, sidangnya terpisah karena ia sempat dirawat di rumah sakit. Satu nama lagi, Jurist Tan, disebut-sebut masih buron dan belum tertangkap hingga kini.


Halaman:

Komentar