Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang terasa Selasa lalu. Putri Ratu Alam, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, hadir sebagai saksi. Kasusnya berkisar pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam keterangannya, Putri tak menampik bahwa pihaknya memang melakukan pendekatan ke Kementerian Pendidikan. Tujuannya? Salah satunya ya, menawarkan produk Google.
Yang duduk di kursi terdakwa hari itu adalah Mulyatsyah, dulu menjabat sebagai Direktur SMP. Lalu ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Sidang ini adalah lanjutan dari proses yang sudah berjalan sebelumnya.
Jaksa penuntut mulai menyelidik. Mereka mengungkap sebuah pertemuan antara Putri, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Ibam. Dari berita acara pemeriksaan Nadiem, disebutkan bahwa menteri saat itu menunjuk staf khususnya, Jurist Tan atau Ibam ini, sebagai penghubung untuk urusan program "Google for Education".
"Betul," jawab Putri singkat.
Pertanyaan kemudian berbelok ke soal kedekatan. Jaksa ingin tahu, apakah semua pendekatan yang dilakukan Google itu bertujuan untuk bisa menjadi prinsipal di Pustekkom Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.
Namun begitu, Putri tak serta merta mengiyakan. Penjelasannya masih terkesan umum. Dia bilang pendekatan itu intinya untuk menjalin komunikasi, bukan semata-mata memasarkan produk.
Artikel Terkait
Hujan Tak Hentikan Pencarian, Korban Longsor Cisarua Bertambah Jadi 47 Jiwa
Arab Saudi Tegaskan Wilayahnya Tak Akan Jadi Pangkalan Serangan ke Iran
Warga Korea Dideportasi dari Bali Usai Bongkar Garis Pembatas Lahan
Saksi Kunci di Sidang Korupsi Chromebook Klaim Lupa, Jaksa Sampai Angkat Tangan