Saksi Google Buka Suara di Sidang Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

- Rabu, 28 Januari 2026 | 05:00 WIB
Saksi Google Buka Suara di Sidang Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang terasa Selasa lalu. Putri Ratu Alam, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia, hadir sebagai saksi. Kasusnya berkisar pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam keterangannya, Putri tak menampik bahwa pihaknya memang melakukan pendekatan ke Kementerian Pendidikan. Tujuannya? Salah satunya ya, menawarkan produk Google.

Yang duduk di kursi terdakwa hari itu adalah Mulyatsyah, dulu menjabat sebagai Direktur SMP. Lalu ada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Sidang ini adalah lanjutan dari proses yang sudah berjalan sebelumnya.

Jaksa penuntut mulai menyelidik. Mereka mengungkap sebuah pertemuan antara Putri, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Ibam. Dari berita acara pemeriksaan Nadiem, disebutkan bahwa menteri saat itu menunjuk staf khususnya, Jurist Tan atau Ibam ini, sebagai penghubung untuk urusan program "Google for Education".

"Pak Nadiem sempat menyampaikan kepada Colin Marson, bahwa untuk komunikasi terkait program Google for Education, pihak Google akan berkomunikasi dengan Pak Ibam atau Ibu Jurist Tan. Benar begitu?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Putri singkat.

Pertanyaan kemudian berbelok ke soal kedekatan. Jaksa ingin tahu, apakah semua pendekatan yang dilakukan Google itu bertujuan untuk bisa menjadi prinsipal di Pustekkom Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.

"Artinya, sebelum era Pak Nadiem pun, Google sudah berkomunikasi dengan Kemendikbud? Agar bisa ikut dalam kegiatan di Pustekkom?" sergah jaksa.

Namun begitu, Putri tak serta merta mengiyakan. Penjelasannya masih terkesan umum. Dia bilang pendekatan itu intinya untuk menjalin komunikasi, bukan semata-mata memasarkan produk.

"Lebih tepatnya bukan spesifik ke Pustekkom. Tapi secara garis besar, ya, untuk menjalin komunikasi dengan Kemendikbud. Tidak spesifik," klaimnya.

Menurut Putri, komunikasi itu bahkan sudah dirintis sejak lama, sebelum Nadiem memimpin. Era Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, sudah ada surat-menyurat.

"Waktu itu kami mengirimkan surat kepada Pak Menteri sebelumnya, Pak Muhadjir Effendy," tutur Putri.
"Bersurat dengan Pak Muhadjir? Oke. Lalu, apa isi suratnya?" tanya jaksa mengejar.
"Ingin bersilaturahmi dan berkenalan," sahutnya.

Jelas, jawaban itu tak memuaskan jaksa. Mereka menduga maksud sebenarnya bukan sekadar berkenalan, tapi ada tujuan komersial di baliknya yakni memasarkan produk.

"Saya langsung saja. Tujuannya supaya bisa ikut serta dalam pengadaan, di tahun 2018 atau 2019 itu. Benar?" tanya jaksa lagi, lebih langsung.
"Tidak langsung spesifik ke pengadaan. Tapi berkenalan karena kami ingin mempresentasikan dan memperkenalkan produk-produk Google," timpal Putri.
"Oke, presentasi dulu. Tapi dari presentasi itu kan akhirnya ikut dalam pengadaan, bukan?" desak jaksa.

"Iya," aku Putri akhirnya.

Pemeriksaan kemudian merinci sebuah surat yang dikirim Putri ke Kemendikbud pada Agustus 2019. Isinya, kata Putri, adalah permohonan agar spesifikasi teknis pengadaan diubah. Saat itu, spesifikasinya dianggap terlalu mengikat hanya pada satu merek tertentu.

"Surat untuk memohon agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah. Soalnya saat itu mengikat hanya pada satu merek," jelas Putri.
"Jadi, jangan hanya satu merek, tapi bisa diikutsertakan Chrome, gitu?" tanya jaksa memastikan.

"Chrome dan merek lainnya," ucap Putri.

Perkara ini memang besar. Sidang dakwaan untuk Mulyatsyah, Sri, dan Ibam sendiri sudah digelar akhir tahun lalu. Kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim, mantan mendikbud itu, juga tercatat sebagai terdakwa. Hanya saja, sidangnya terpisah karena ia sempat dirawat di rumah sakit. Satu nama lagi, Jurist Tan, disebut-sebut masih buron dan belum tertangkap hingga kini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar