Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 14 Mei 2024, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyampaikan bahwa Eko Darmanto menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
Salah satu nama yang disebut dalam kasus gratifikasi Eko Darmanto adalah Irwan Mussry, suami dari penyanyi Maia Estianty.
Irwan Mussry diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Eko Darmanto.
"Berasal dari Irwan Mussry sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa Eko Wahyu, sebagaimana dikutip Hops.ID dari Kilat.com pada Rabu, 15 Mei 2024.
Selain suami Maia Estianty, beberapa nama lain juga disebut memberikan gratifikasi kepada Eko Darmanto terungkap dalam sidang perdana.
Berikut adalah dugaan daftar pemberi gratifikasi beserta besaran nominal yang diterima, dilansir dari Suara Merdeka:
1. Andry Wirjanto sebesar Rp1.370.000.000
2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp6.850.000.000
3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000
4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp200.000.000
5. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp30.000.000
6. Martinus Suparman sebesar Rp930.000.000
7. Soni Darma sebesar Rp450.000.000
8. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250.000.000
9. Benny Wijaya sebesar Rp60.000.000
Artikel Terkait
Dibalik Pemecatan Andrinof: Pertanyaan Kritis Soal WHOOSH yang Berakhir Dicopot Jokowi
Freddy Damanik Beberkan Alasan Isu Mark Up Whoosh Tak Akan Berhenti: Targetnya Jelas!
Menkeu Purbaya Beri Ancaman Telak: Siapa Tolak Aturan, Saya Tangkap Duluan!
Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, KPU Cuma Ditegur! Said Didu: Kalian Waras?!