Angka pernikahan dini di Indonesia memang menunjukkan tren penurunan. Tapi, jangan dulu berpuas diri. Di balik angka nasional yang membaik, tersembunyi ketimpangan yang cukup tajam antar daerah. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat atau yang akrab disapa Rerie, mengingatkan hal ini. Baginya, memangkas kesenjangan itu adalah langkah kunci untuk mewujudkan keadilan sosial yang lebih nyata.
“Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan harus mampu direalisasikan untuk memangkas kesenjangan jumlah kasus pernikahan dini yang terjadi saat ini,”
tegas Rerie dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa lalu.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka nasional pernikahan di bawah umur (sebelum 18 tahun) berada di titik terendah, 5,90% pada 2024. Ini kabar baik. Namun begitu, kalau kita tilik lebih dalam, peta persoalannya tidak merata sama sekali. Wilayah Indonesia Timur masih menjadi daerah dengan catatan tertinggi.
Nusa Tenggara Barat memuncaki daftar dengan 14,96%, disusul Papua Selatan di angka 14,40%, dan Sulawesi Barat 10,71%. Jelas, ada jurang yang lebar antara capaian nasional dan realitas di beberapa provinsi ini.
Lantas, apa yang menyebabkan angka di sana tetap tinggi? Permasalahannya rumit, berlapis. Faktor budaya, kondisi geografis yang sulit, dan tekanan ekonomi saling berkait kelindan. Sebuah laporan UNICEF bahkan menegaskan, pendidikan adalah tameng paling ampuh untuk mencegah pernikahan anak. Anak perempuan yang bisa bertahan di bangku sekolah menengah, peluangnya untuk menikah dini jauh lebih kecil dibanding mereka yang putus sekolah.
Nah, catatan-catatan inilah yang menurut Rerie harus jadi pijakan untuk bertindak.
Di sisi lain, ia melihat penurunan angka nasional sebagai secercah harapan. Itu membuktikan, dengan kebijakan yang konsisten dan dukungan dari berbagai pihak, menekan angka pernikahan dini bukanlah hal mustahil. Hanya saja, tantangan di daerah seperti Indonesia Timur memang punya kompleksitasnya sendiri.
“Sejumlah isu seperti ketersediaan infrastruktur pendidikan, faktor ekonomi, dan kuatnya pengaruh norma adat yang masih menjadi penentu utama keputusan menikah di berbagai pelosok negeri, harus segera dijawab dengan solusi dan langkah nyata,”
tegas politisi NasDem dari Jawa Tengah ini.
Kebijakan dari atas saja tidak cukup. Partisipasi masyarakat setempat mutlak diperlukan. Mereka perlu paham betul dampak negatif dari pernikahan usia anak. Kesadaran yang tumbuh dari dalam komunitas, digabung dengan kemudahan akses pendidikan yang merata, adalah kombinasi yang diharapkan Rerie bisa bekerja.
Harapannya jelas. Dengan kesenjangan yang berhasil dipangkas, bukan hanya angka pernikahan dini yang turun. Potensi untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang lebih sehat, berpendidikan, dan berdaya saing di masa depan juga akan semakin besar. Itu modal bangsa yang tak ternilai harganya.
Artikel Terkait
Kesalahan Sepele saat Pakai Compact Powder yang Bikin Wajah Tampak Cakey
Empat WNI Disandera Bajak Laut Somalia, Negosiasi Tebusan Berlangsung
Kapolri Pimpin Rapat Lintas Sektoral Antisipasi Dampak Eskalasi Global terhadap Ekonomi dan Keamanan Nasional
Digitalisasi Bansos Capai 80 Persen, Kemensos Usul BPKP Audit Data Penerima