"Bahkan juga pada kewenangan-kewenangan di bidangnya dalam ranah publik seperti proteksi afirmasi untuk gubernur itu harus orang asli Papua," tambahnya.
Yang menarik, kebijakan proteksi ini ternyata juga merambah sektor ekonomi kerakyatan. Tujuannya jelas: agar OAP tidak cuma jadi penonton atau objek pembangunan semata. Mereka harus menjadi aktor utama yang menggerakkan pembangunan di tanahnya sendiri.
Perjalanan Otsus sendiri sudah panjang. Bermula dari satu provinsi induk berdasarkan UU tahun 2001, kini kebijakan ini berkembang mencakup enam provinsi di Tanah Papua. Perkembangan ini punya maksud strategis: mendekatkan pelayanan dan mempercepat pemerataan.
"Artinya pemerintah sudah memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua," tandas mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah itu.
Kini, dengan payung hukum baru UU Nomor 2 Tahun 2021, implementasi Otsus memasuki babak baru. Tantangannya adalah sinkronisasi. Pemerintah pusat terus mendorong agar provinsi dan kabupaten/kota bisa bekerja seirama, menerjemahkan kewenangan khusus itu menjadi program nyata. Program yang manfaatnya benar-benar bisa dirasakan masyarakat, sampai ke pelosok paling terpencil sekalipun.
Talkshow yang membahas kebijakan afirmasi Otsus untuk kesejahteraan OAP itu juga menghadirkan Velix Vernando Wanggai, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, juga hadir dalam diskusi tersebut.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Perairan Sangihe Dini Hari
Kotak Hitam ATR 42-500 Berhasil Dibuka, Rekaman 2 Jam di Kokpit Terungkap
Gerindra Tuding Birokrasi Lamban Jadi Biang Kerok Krisis Air di Padang
Drama Kelarga di Mataram: Anak Tewaskan Ibu Gara-Gara Tak Diberi Uang