Suasana masih gelap dan sepi di Kampung Pematang, Kecamatan Kragilan, ketika aksi itu terjadi. Rabu pagi itu, sekitar pukul lima, dua orang mendatangi sebuah rumah. Mereka tak butuh waktu lama untuk membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman. Pemiliknya, Alfan, baru menyadari kehilangannya setelah matahari terbit. Langsung, ia melaporkan pencurian itu ke Polsek Kragilan.
Unit Reskrim pun bergerak. Penyidikan dimulai, dan dalam hitungan hari, identitas pelaku berhasil diungkap. Ternyata, mereka adalah RO, masih belia di usia 16 tahun, dan FH yang berusia 21 tahun. Kompol Dwi Hary BW, Kapolsek Kragilan, memimpin penyelidikan ini.
Menurut sejumlah saksi dan hasil olah TKP, polisi akhirnya menangkap FH terlebih dahulu. Itu terjadi pada Senin (26/1) di rumahnya sendiri, di Desa Kragilan, Serang.
Dari tangan FH, petugas mengembangkan kasusnya. Tak lama kemudian, RO yang masih di bawah umur itu pun diamankan di kediamannya di Desa Binuang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek.
Artikel Terkait
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan