Tiga Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK dalam Kasus Pemerasan Warga Korea

- Jumat, 19 Desember 2025 | 20:00 WIB
Tiga Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK dalam Kasus Pemerasan Warga Korea

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan seorang warga Korea Selatan di Banten. Yang menarik, tiga dari kelima orang ini baru saja terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua lainnya sudah lebih dulu masuk dalam daftar tersangka Kejagung.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tiga orang hasil OTT KPK itu diserahkan ke pihaknya Kamis lalu. Tak cuma orang, ada juga barang bukti yang ikut berpindah tangan.

"Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp 941 juta," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Uang sebesar itu diduga kuat hasil pemerasan. Soal siapa saja yang kena batunya, rinciannya cukup mencengangkan. Tiga di antaranya ternyata oknum jaksa yang bertugas di Banten.

Pertama, ada HMK, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang. Lalu RV, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten. Yang ketiga RZ, Kasubag Daskrimti Kejati Banten. Selain mereka, tersangka juga menjerat seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

Nah, DF, MS, dan si oknum jaksa RZ inilah yang diduga terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

Anang membeberkan, kelakuan oknum jaksa ini dinilai jauh dari profesional. Mereka malah melakukan transaksi dan pemerasan dalam menangani sebuah kasus. Kasus apa? Ternyata kasus dugaan tindak pidana ITE yang melibatkan warga asing, baik sebagai pelapor maupun tersangka.

"Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," tegasnya.

Uang Rp 941 juta itu, lanjut Anang, diduga berasal dari dua orang: TA (WNI) dan CL (WN Korea Selatan) yang kini berstatus terdakwa dalam kasus ITE tersebut. Sayangnya, pembagian uang di antara para oknum jaksa itu belum bisa dirinci lebih jauh. Kasus ITE yang jadi latar belakang semua ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar