Rapat kerja antara Komisi XII DPR dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Senin lalu tak berjalan mulus. Suasana tegang muncul ketika anggota dewan dari PDIP, Sigit Karyawan, melontarkan kritik pedas. Intinya sederhana: kenapa harus tunggu bencana dulu, baru pemerintah bergerak?
Pertanyaan itu meluncur setelah Hanif Faisol memaparkan langkah kementeriannya pascabencana di Sumatera. Menurutnya, berdasarkan amanat Presiden Prabowo Subianto, ada 28 unit usaha yang diinstruksikan untuk dicabut izinnya.
“Terkait upaya pencabutan 28 unit usaha… izinkan kami untuk sisi kehutanan kami telah siapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama,” jelas Hanif di ruang rapat.
Dia melanjutkan, kedelapan perusahaan itu dinilai telah melanggar aturan setelah diverifikasi di lapangan. Sementara 20 unit usaha lainnya masih dalam pendalaman oleh kementerian teknis terkait.
“Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan cabut. Karena berdasarkan norma, bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungan juga akan kami cabut,” tegasnya.
Namun begitu, penjelasan itu tak sepenuhnya meredakan kegelisahan Sigit. Anggota dewan itu menyambut dengan nada skeptis. Menurutnya, kebijakan pencabutan izin itu memang luar biasa tapi hanya jika benar-benar dijalankan, bukan sekadar wacana.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing