KPK Periksa Dito Ariotedjo, Bukti Kasus Kuota Haji Menguat

- Minggu, 25 Januari 2026 | 05:05 WIB
KPK Periksa Dito Ariotedjo, Bukti Kasus Kuota Haji Menguat

KPK kembali menggebrak. Kali ini, mantan Menpora Dito Ariotedjo yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan yang berlangsung Jumat lalu itu ternyata tak main-main. Dari ruang pemeriksaan, penyidik dikabarkan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. Dan ini berkaitan erat dengan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dito sendiri mengakui hal itu. Ia diperiksa selama hampir tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Iya, benar. Saya diperiksa terkait kasus kuota haji," ujarnya.

Setelah keluar, Dito terlihat cukup kooperatif. Ia mengungkapkan bahwa pertanyaan penyidik berpusat pada satu momen: kunjungan kerjanya ke Arab Saudi. Saat itu, ia mendampingi Presiden Jokowi.

"Intinya, mereka ingin tahu lebih detail soal kunjungan kerja ke Arab Saudi. Saya sudah ceritakan semua, selengkap-lengkapnya," jelas Dito.

Ia juga membawa serta dokumen MoU yang ditandatanganinya untuk Kemenpora. Menurutnya, tak cuma kementeriannya saja yang terlibat. Ada beberapa kementerian dan lembaga lain yang juga ikut serta dalam penandatanganan kerja sama itu.

Lalu, bagaimana dengan peran Menag Yaqut? Pertanyaan ini rupanya juga mengemuka. Dito ditanya mengapa Yaqut tidak hadir dalam kunjungan kerja tersebut.

Dito berusaha menjawab. Ia menegaskan bahwa pertemuan dengan pihak Arab Saudi bukan cuma membahas haji. Agendanya luas, mulai dari investasi hingga Ibu Kota Nusantara. Namun begitu, ia tak menampik bahwa isu pelayanan haji bagi jemaah Indonesia sempat dibicarakan juga. Hanya saja, pembahasannya bukan menjadi satu-satunya topik utama.

Pemeriksaan terhadap Dito ini jelas memberi warna baru. Kasus kuota haji yang sempat sepi kembali mencuat, dengan titik terang yang mulai terlihat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar