Di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada pertengahan Januari lalu, PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) secara resmi menyerahkan hasil kerja rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) tahap kedua kepada Kementerian Kehutanan. Acara serah terima ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan bagian dari komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban lingkungannya.
Proses penandatanganan dokumen dilakukan oleh Direktur PT GSM, Cahyono Seto, dan Direktur Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan Kementerian Kehutanan, Sri Handayaningsih.
Lokasi yang diserahkan kali ini cukup luas, mencakup 589,37 hektare di Desa Sukadamai, Wonggarasi Tengah, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Pencapaian ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan rasio 1:1. Secara total, GSM punya tugas memulihkan fungsi DAS seluas hampir 1000 hektare.
Yang cukup menggembirakan, tingkat keberhasilan penanamannya mencapai 83,09%. Angka ini melampaui standar minimal pemerintah yang hanya 75%. Tentu saja, capaian ini menunjukkan usaha yang serius, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Lalu, apa dampak nyatanya? Rehabilitasi DAS seperti ini punya peran strategis. Ia menjaga fungsi hidrologis kawasan, menstabilkan aliran sungai, dan meningkatkan daya serap tanah. Dengan kata lain, upaya ini bisa mengurangi risiko banjir di wilayah hilir. Di sisi lain, penanaman vegetasi juga berperan besar mengendalikan erosi dan sedimentasi yang kerap mengganggu ekosistem sungai.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Resmikan Huntara di Agam, Desak Daerah Percepat Data Korban
Trump Ancam Kanada dengan Tarif 100% Jika Berani Dekat ke China
Tol Jakarta-Merak Lumpuh, Genangan Ciujung Macetkan Lalu Lintas Hingga 10 Kilometer
Pramono Akui Banjir Jakarta Barat Dipicu Kiriman Air dari Tangerang