Bagi banyak turis asing, prosedur visa kerap jadi hal yang merepotkan. Tapi di Indonesia, ceritanya agak berbeda. Lewat skema Visa on Arrival atau VoA, warga negara dari 97 negara bisa langsung masuk begitu mendarat di bandara atau pelabuhan internasional. Tanpa perlu repot mengurus visa jauh-jauh hari sebelumnya.
Menurut informasi resmi Ditjen Imigrasi, daftar negara yang masuk dalam program ini cukup panjang dan beragam. Mulai dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Australia, hingga negara-negara kecil seperti Vatikan atau Liechtenstein. Berikut daftar lengkapnya:
- Afrika Selatan
- Albania
- Amerika Serikat
- Andorra
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahrain
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bosnia Herzegovina
- Bulgaria
- Ceko
- Chile
- Denmark
- Ekuador
- Estonia
- Filipina
- Finlandia
- Guatemala
- Hong Kong
- Hungaria
- India
- Inggris
- Irlandia
- Italia
- Islandia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kolombia
- Korea Selatan
- Kroasia
- Kuwait
- Laos
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Maroko
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Norwegia
- Oman
- Palestina
- Papua Nugini
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- Selandia Baru
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Tiongkok
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Ukraina
- Vatikan
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
Untuk Apa Saja VoA Bisa Dipakai?
Nah, jangan kira VoA ini cuma buat liburan biasa. Cakupannya ternyata cukup luas. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Pariwisata (Tourism)
- Menjalankan tugas pemerintahan (Government duties)
- Urusan bisnis atau pertemuan bisnis (Business talk)
- Keperluan medis atau berobat (Medical purposes)
- Buat belanja barang (Purchase of goods)
- Kunjungan keluarga (Family visit)
- Atau sekadar transit sebelum melanjutkan penerbangan.
Jadi, fleksibel juga ya.
Gimana Cara Dapatinnya?
Caranya mudah banget. Anda punya dua opsi. Pertama, mengajukan secara online lewat situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Prosesnya digital, jadi bisa diurus dari mana saja sebelum berangkat.
Opsi kedua, ya sesuai namanya, langsung saat tiba. Anda bisa mengurusnya di loket khusus VoA di tempat pemeriksaan imigrasi bandara atau pelabuhan. Praktis.
Untuk biayanya, dikenakan sebesar Rp 500.000. Visa ini berlaku maksimal 30 hari. Tapi tenang, kalau masa tinggal Anda ternyata kurang, visa VoA ini bisa diperpanjang satu kali. Jadi ada kelonggaran.
Artikel Terkait
ASG Expo 2026 Resmi Ditutup, PIK Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata dan Pusat Gaya Hidup
Trump: Pelaku Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih Bikin Manifesto Penuh Kebencian terhadap Umat Kristen
Marc Marquez Gagal Finis di MotoGP Spanyol 2026 Usai Jatuh di Tikungan 11
Jalur Selatan Garut di Bungbulang Kembali Normal Setelah Longsor, Pengendara Diminta Tetap Waspada