Yang lebih mencengangkan, bisnis haram ini ternyata sudah berjalan lama. Menurut penyelidikan, operasi mereka dimulai sejak April 2024. Mereka beraksi terus hingga Januari 2026, dengan total nilai penjualan yang dikantongi mencapai Rp 7,2 miliar.
“Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual dengan total nilai penjualan sebesar 7,2 miliar rupiah,” imbuh Daniel.
Saat ini, V dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polri. Mereka serius memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya.
“Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar. Polda Metro tegas menindak pelaku narkoba dari hulu ke hilir sebagai wujud komitmen dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Budi Hermanto.
Ia juga berpesan kepada masyarakat. Jika menemukan informasi atau ada kecurigaan terkait transaksi narkotika, jangan ragu untuk melapor. Hubungi layanan call center Polri di 110.
Artikel Terkait
Anggota MPR Siti Mukaromah Ajak Perempuan Banyumas Perkuat Empat Pilar dan Peran di Keluarga
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap, Sita Uang Rp 757 Juta
DPRD DKI Bentuk Pansus Khusus Evaluasi Sistem Sampah Usai Longsor Bantargebang
DPR Akan Sahkan RUU PPRT dan Hak Cipta sebagai Usul Inisiatif Besok