Yang lebih mencengangkan, bisnis haram ini ternyata sudah berjalan lama. Menurut penyelidikan, operasi mereka dimulai sejak April 2024. Mereka beraksi terus hingga Januari 2026, dengan total nilai penjualan yang dikantongi mencapai Rp 7,2 miliar.
“Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual dengan total nilai penjualan sebesar 7,2 miliar rupiah,” imbuh Daniel.
Saat ini, V dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polri. Mereka serius memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya.
“Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar. Polda Metro tegas menindak pelaku narkoba dari hulu ke hilir sebagai wujud komitmen dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Budi Hermanto.
Ia juga berpesan kepada masyarakat. Jika menemukan informasi atau ada kecurigaan terkait transaksi narkotika, jangan ragu untuk melapor. Hubungi layanan call center Polri di 110.
Artikel Terkait
Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca hingga 2026, Banjir Jakarta Tetap Mengancam
Bareskrim Periksa 18 Pejabat DSI dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Jakarta Tenggelam: 121 RT dan 16 Ruas Jalan Masih Terendam Banjir
Tiga Warga Terluka Akibat Pohon Tumbang Diterjang Hujan Deras di Senen