Lahan tambang seluas hampir 1.700 hektare di dalam kawasan hutan akhirnya kembali dikuasai negara. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil alih area bukaan tambang yang dioperasikan PT AKT itu, setelah menemukan sederet pelanggaran serius.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi hal ini Jumat lalu. Menurutnya, langkah penguasaan kembali ini bukan tanpa alasan yang kuat.
"Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT," tegas Barita.
Latar belakangnya, izin operasional perusahaan atau PKP2B ternyata sudah dicabut jauh hari sebelumnya, tepatnya pada Oktober 2017. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM.
Nah, masalahnya muncul setelah pencabutan itu. Dari hasil verifikasi di lapangan, Satgas menemukan aktivitas yang tidak beres. Perusahaan diduga masih ngotot menambang, bahkan hingga Desember tahun lalu, tanpa menyetorkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pemerintah.
Barita menjelaskan lebih rinci, "Izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI."
"Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan RKAB kepada otoritas terkait," lanjutnya.
Akibat ulahnya itu, PT AKT kini terancam denda yang jumlahnya fantastis: Rp 4,2 triliun. Hitungannya berdasarkan denda per hektare sebesar Rp 354 juta, sesuai keputusan menteri terbaru.
Tak cuma mengamankan lahan, Satgas juga mengawasi puluhan aset perusahaan yang tertinggal di lokasi. Ada lebih dari 130 unit kendaraan dan alat berat, mulai dari Hade, Dump Truck, sampai Excavator, yang kini diawasi ketat.
Soal tindak lanjut, Barita menyebut kemungkinan proses hukum pidana tetap terbuka. Apalagi pelanggaran yang ditemukan cukup fundamental.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pengamanan di lokasi kini diperketat. "Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Barita.
Kini, lahan seluas itu kembali hening. Menunggu kepastian hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Angin Puting Beliung Terjang Brebes, Puluhan Rumah Rusak dan Listrik Padam Total
Andre Rosiade Siapkan 10 Bus Gratis untuk Mahasiswa Minang di Semarang Pulang Kampung ke Sumbar
Kemendagri Peringatkan Pemkab Magelang Agar Tak Asal Bikin Inovasi Daerah Tanpa Perencanaan Matang
Kemensos Ajak GSN Berkolaborasi Perkuat Program Pemberdayaan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan