Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1) lalu, suasana terasa tegang. Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM, hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang industri energi nasional. Di hadapan hakim dan jaksa, ia menyampaikan pandangannya yang cukup gamblang: Indonesia, menurutnya, masih harus mengimpor kilang. Tak cuma itu, impor BBM juga tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pernyataan itu ia sampaikan saat jaksa mendalami soal perubahan peraturan menteri, dari Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Nomor 18 Tahun 2021. Aturan baru ini intinya mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah lokal. Tapi Arcandra mengaku tak tahu detail proses perubahannya. "Saya sudah tidak menjabat lagi di kementerian saat itu," ujarnya.
Jaksa kemudian menekankan pertanyaan. "Nah, apa kaitannya posisi Bapak dulu, baik sebagai wakil komisaris maupun wamen, dengan Permen ESDM ini?"
"Permen yang lama, Nomor 42 Tahun 2018, sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan optimasi hilir yang tadi disebutkan," jawab Arcandra dengan tenang. "Ini lebih ke soal crude oil milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang biasanya diekspor. Harapannya, dengan aturan baru, minyak mentah itu bisa diserap oleh kilang Pertamina."
Lalu, bagaimana dengan kebutuhan impor? Di sinilah Arcandra memberikan penjelasan teknis yang cukup jelas.
"Dengan efektifnya Permen ESDM ini, apakah masih dibutuhkan untuk impor kilang?" tanya jaksa lagi.
"Impor tetap dibutuhkan," tegas Arcandra. "Kapasitas kilang kita butuh sekitar 1 juta barel per hari. Sementara produksi kita waktu itu cuma 700 sampai 750 ribu barel. Anggap saja 100% produksi lokal masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu barel. Itu harus diimpor. Jadi, meski Permen ini mendorong serapan penuh, kita tetap butuh impor crude."
Pertanyaan berlanjut ke produk jadi. "Kalau impor kilangnya? Produk kilangnya seperti impor BBM-nya?"
Artikel Terkait
Remaja Sembalun Diserang Usai Diajak Lihat Sunrise di Pantai Labuhan Haji
Kisah Lolos dari Neraka: Bocah 15 Tahun Dianiaya dan Dikurung di Rumah Rehabilitasi
Terdakwa Impor LNG: Saya Cuma Korban Perseteruan di Puncak Pertamina
Aceh Perpanjang Masa Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya