Operasi pencarian di Gunung Bulusaraung akhirnya menemukan jenazah korban ketiga. Tim SAR gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi jenazah tersebut, setelah pesawat ATR 42-500 PK-THT jatuh di kawasan terjal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu. Saat ini, proses evakuasi masih terus dilakukan dengan penuh kesulitan.
Kepala Basarnas, Marsda Mohammad Syafii, mengonfirmasi penemuan itu di hadapan awak media di Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Makassar, Rabu (21/1/2026).
"Tiga yang sudah ditemukan," ujarnya.
Menurut Syafii, korban ketiga berhasil ditemukan sekitar pukul 12.30 siang. Sayangnya, identitas termasuk jenis kelamin korban belum bisa dipastikan saat ini. Semuanya masih dalam proses.
"Satu korban yang sudah ditemukan juga dalam proses evakuasi. Mudah-mudahan cuaca memungkinkan dan kita bisa melaksanakan evakuasi dengan cepat," harap Syafii.
Dia enggan bertele-tele memberikan rincian lebih jauh. Operasi SAR ini, jelasnya, berlangsung di medan yang sangat berbahaya tebing curam dan jurang dalam. Itu yang membuat segalanya jadi lebih lambat dan berisiko.
"Mungkin kalau persisnya kita bisa press release kalau kita mendapatkan data yang lebih detail. Sedang proses evakuasi dan kita harapkan bisa kita geser ke titik di mana tadi pagi kita evakuasi korban. Karena itu paling cepat," bebernya lagi.
Sebelum korban ketiga ini, tim sudah lebih dulu menemukan dua jenazah lain. Korban pertama, seorang laki-laki, ditemukan Minggu lalu (18/1). Kemudian, sehari setelahnya, pada Senin (19/1), jenazah kedua berhasil dievakuasi. Korban itu teridentifikasi sebagai pramugari, Florencia Lolita Wibisono.
Cuaca dan medan ekstrem masih menjadi tantangan terbesar. Di sisi lain, upaya evakuasi ketiga jenazah itu terus dipacu, menembus kabut dan lereng gunung yang licin.
Artikel Terkait
HGI City Cup 2026 Surabaya Fest Hadirkan Turnamen Domino, Hiburan Musik, dan Panggung UMKM Gratis pada 25-26 April
Gencatan Senjata Masih Berlangsung, Serangan Israel di Lebanon Tewaskan Lima Orang Termasuk Jurnalis
23 April: Empat Perayaan Besar Dunia dalam Satu Tanggal, dari Bahasa Inggris hingga Hari Kreator
Jaksa KPK Tetap Tuntut 6,5 Tahun Penjara untuk Eks Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG