Saksi Kunci Kasus Ijon Rp 9,5 Miliar Bupati Bekasi Diperiksa KPK

- Rabu, 21 Januari 2026 | 13:25 WIB
Saksi Kunci Kasus Ijon Rp 9,5 Miliar Bupati Bekasi Diperiksa KPK

Kembali bergerak, KPK memanggil sejumlah saksi untuk kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Di antara yang dipanggil hari ini, Rabu (21/1/2026), ada nama Endin Samsudin. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi itu diperiksa untuk mengungkap lebih dalam dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Tak cuma Endin. Ajudan sang bupati, Muhamad Reza, juga harus memenuhi panggilan penyidik. Mereka berdua bukan satu-satunya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya juga memeriksa Yuda Nugraha, seorang staf dari tersangka Sarjan. "Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Budi kepada awak media.

Ia menambahkan, sejumlah saksi dari kalangan swasta turut diperiksa. Semua proses itu berlangsung di Gedung KPK.

Inilah daftar lengkapnya: Muhamad Reza (Ajudan Bupati), Arief Firmansyah (Karyawan Swasta), H. Endin Samsudin (Sekda Kab Bekasi), Romli Romliandi alias Obing (Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi), Endung Mulyadi (Wiraswasta), Ilan Setiawan (Wiraswasta), Suwaji (Wiraswasta), dan Yuda Nugraha (Staf Saudara Sarjan).

Kasus ini sendiri sudah menjerat tiga tersangka. Ade Kuswara Kunang tentu jadi yang utama. Lalu ada ayah kandungnya, HM Kunang. Serta pihak swasta bernama Sarjan.

Dugaan intinya soal uang ijon proyek. Nilainya fantastis, Rp 9,5 miliar. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang sebesar itu rencananya adalah jaminan untuk sebuah proyek yang akan digarap tahun 2026.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar," tegas Asep.

Katanya, uang muka untuk proyek itu disalurkan dalam empat kali penyerahan. Dan semuanya dilakukan melalui perantara.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar