"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta," papar Asep.
Proses pengumpulan uang ini tak berjalan halus. Ada ancaman terselubung. Para caperdes yang ogah-ogahan atau membantah dikabarkan akan mendapat sanksi: formasi perangkat desa di tahun-tahun berikutnya tak akan dibuka lagi di wilayah mereka. Jadi, rasanya seperti dipaksa.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman," tegas Asep.
Hingga 18 Januari 2026, uang yang berhasil dikumpulkan ternyata tidak sedikit. Dari Kecamatan Jaken saja, terkumpul sekitar Rp 2,6 miliar. Uang itu berasal dari delapan kepala desa di wilayah tersebut. Sumarjiono dan Karjan bertindak sebagai pengepul.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," jelas Asep.
Dana miliaran itu kini menjadi barang bukti. Sementara jejak kasus ini, pelan-pelan, mulai mengarah pada ranah yang lebih luas: proyek-proyek strategis nasional.
Artikel Terkait
32 Bus Sekolah Ramah Disabilitas Resmi Beroperasi di Jakarta
Prabowo di Inggris dan Davos: Diplomasi Hijau untuk Ekonomi Masa Depan Indonesia
Anggota DPR Soroti Mahalnya Tiket Domestik: Bisa Picu Isolasi, Bukan Pemerataan
Prabowo Ingatkan Ancaman Intelijen Asing di Balik Gejolak Global