Dari Jual Beli Jabatan Desa, KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Pati dalam Proyek Kereta Api

- Rabu, 21 Januari 2026 | 08:05 WIB
Dari Jual Beli Jabatan Desa, KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Pati dalam Proyek Kereta Api

Bupati Pati, Sudewo, resmi berstatus tersangka. Jerat hukum itu muncul menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktik jual beli jabatan calon perangkat desa di wilayahnya. Namun begitu, rupanya kasus pemerasan ini hanya pintu masuk. Dari sini, KPK mulai mengendus keterlibatan sang bupati dalam kasus lain yang lebih besar: dugaan suap proyek kereta api di tubuh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

OTT digelar Senin (19/1) lalu di Pati. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (21/1/2026), KPK mengonfirmasi penetapan Sudewo sebagai tersangka. Malam sebelumnya, lembaga antirasuah itu sudah menggelar konferensi pers dan mengumumkan total ada empat orang yang ditetapkan. Mereka semua kini mendekam di Rutan KPK.

Selain Sudewo yang menjabat Bupati Pati periode 2025-2030, tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan kepala desa. Mereka adalah Abdul Suyono (Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Arumanis, Jaken), dan Karjan (Sukorukun, Jaken).

Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, skema ini berawal dari pembukaan formasi perangkat desa di Pati sekitar Maret 2026. Lowongannya cukup banyak, mencapai 601 jabatan. Nah, momen inilah yang kemudian dilihat Sudewo sebagai peluang.

Dia diduga memanfaatkan tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk memeras para calon perangkat desa atau caperdes. "Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.

Di lapangan, Sudewo menunjuk sejumlah kepala desa yang juga bagian dari timsesnya untuk jadi koordinator kecamatan. Abdul Suyono dan Sumarjiono, dua tersangka tadi, mendapat tugas menghubungi sesama kades. Instruksinya jelas: kumpulkan uang dari para caperdes.

Di sinilah modusnya mulai terlihat. Tarifnya ternyata sudah dipatok dari atas. Asep menyebut, Sudewo mengarahkan tarif dasar antara Rp 125 juta sampai Rp 150 juta. Tapi, saat turun ke lapangan, Suyono dan Sumarjiono menaikkannya. Calon perangkat desa harus merogoh kocek antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.


Halaman:

Komentar