"Tim UPT Bojongsari sudah melakukan assessment ke lokasi. Dan karena keterbatasan SDM dan peralatan dalam penanganan buaya, dilanjutkan berkoordinasi dengan BKSDA," jelas Rahman kepada wartawan, Rabu (20/1/2026).
Rahman menegaskan bahwa wewenang utama untuk menangani kasus semacam ini sebenarnya bukan di tangan pemadam kebakaran. Pihaknya masih harus berkoordinasi lebih intens dengan instansi yang berwenang.
"Sesuai UU 32/2024, penanganan buaya merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya menambahkan.
Jadi, untuk sementara, proses evakuasi atau penanganan buaya 'Lisa' masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. Sementara itu, warga diharapkan tetap siaga.
Artikel Terkait
Jenazah Korban Pertama Kecelakaan ATR 42-500 Akhirnya Tiba di RS Bhayangkara
Guru SD di Serpong Diamankan, Diduga Cabuli Belasan Murid Sekelasnya
Penyelidikan Drone ke Korea Utara: Warga Sipil Didakwa Ukur Radiasi Nuklir
Bupati Pati Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Uang Rp 2,6 Miliar Diamankan KPK