"Kita akan banyak 'belanja' dulu. Untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali RDPU. Yang pertama ini, kita ingin benar-benar menyerap masukan, terutama dari kalangan akademisi," jelasnya.
Di sisi lain, meski Prolegnas 2026 secara resmi hanya memuat revisi UU Pemilu, Bima menyiratkan ada celah untuk kodifikasi. Artinya, UU Pilkada berpeluang ikut dibahas dalam paket yang sama.
"Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya," katanya.
"Maka, kita segera pengen cepat bahas, tapi daripada mengubah Prolegnas segala macam, ya saat ini kita jaring dulu informasi wawasan," sambung Bima.
Namun begitu, dia mengingatkan satu hal. Pembahasan RUU Pilkada tidak bisa serta merta dimasukkan. Sebab, aturan tersebut belum masuk dalam penugasan Prolegnas yang berlaku.
"Tapi kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada karena itu tidak masuk bagian daripada rezim Undang-Undang Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita," tutupnya.
Artikel Terkait
KPK Berburu Tim 8, Jaringan Pemerasan di Balik OTT Bupati Pati
All In Rp 225 Juta: Tarif Fantastis Suap Jabatan Desa di Pati Terkuak KPK
Prabowo dan Starmer Perkuat Kemitraan Maritim di Downing Street
Karung Uang Haram Bupati Pati Terkuak, Rp 2,6 Miliar Disita KPK