Januari Jadi Batas Akhir Pendataan Bantuan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

- Selasa, 20 Januari 2026 | 16:30 WIB
Januari Jadi Batas Akhir Pendataan Bantuan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Target akhir Januari jadi patokan. Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera berupaya menyelesaikan pendataan untuk bantuan kompensasi rumah rusak pada bulan ini. Proses validasi data tengah berjalan dengan intens.

Juru Bicara Satgas, Amran, menyampaikan harapannya di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Ia menekankan bahwa kelengkapan data menjadi kunci utama.

"Kita upayakan akhir Januari data sudah clear semua. Kita berharap dari BPKP sudah memvalidasi data secara keseluruhan dan dijadikan dasar oleh BNPB untuk pembayaran terkait rumah rusak ini,"

Menurutnya, data yang terkumpul diklasifikasikan berdasarkan asal daerah. Nah, data inilah yang kemudian akan diverifikasi kebenarannya oleh pemda setempat.

"Dan jelas data ini berdasarkan sumber dari daerah, pemerintah daerah, kepala daerah mengusulkan tanda tangan, bahkan nanti akan divalidasi bersama dengan dari pemerintah daerah setempat ya, Forkopimda, untuk bisa memastikan bahwa data ini akurat dan valid,"

Prosesnya memang berlapis. Amran menjelaskan, pembayaran bantuan baru bisa dilakukan setelah semua data dinyatakan akurat dan lolos verifikasi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menjadi pihak terakhir yang memeriksa.

Di sisi lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) memegang peran sentral dalam mekanisme ini. Ini jadi dasar validasi untuk menghindari duplikasi atau ketidaksesuaian.

"NIK menjadi dasar untuk mekanisme validasi data ini dan terakhir oleh BPKP akan dicek secara keseluruhan, tidak ada yang dobel misalnya, maka baru terakhir bisa dibayarkan setelah valid oleh data yang sudah akurat tersebut,"

Jadi, semua mata kini tertuju pada penyelesaian pendataan. Keakuratan data di lapangan akan menentukan segera atau tidaknya bantuan itu sampai ke tangan warga yang benar-benar membutuhkan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar