Putusan Mahkamah Konstitusi soal penempatan polisi di jabatan sipil akhirnya keluar. MK menolak permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Intinya, aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki posisi tertentu di luar institusi kepolisian itu tetap berlaku.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, langsung menyikapi.
"Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Dia bilang, keputusan ini justru memberikan angin segar berupa kepastian hukum. Mekanisme penempatan personelnya di luar institusi kini punya dasar yang lebih kuat. Menurut Trunoyudo, ini mempertegas komitmen Polri.
"Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Permohonan uji materi itu sendiri diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Mereka mempermasalahkan frasa 'anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia' dalam Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU ASN. Nomor registrasinya 223/PUU-XXIII/2025.
Namun begitu, sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Jakarta Pusat pada Senin (19/1) berakhir dengan penolakan.
"Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Lalu, apa pertimbangan hakim? Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menerangkan, aturan dalam UU ASN itu tidak berdiri sendiri. Ia masih terikat erat dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang lebih khusus. Jadi, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetaplah merujuk ke undang-undang sektoral yang sudah ada.
MK juga memberi catatan. Agar tak lagi menimbulkan tafsir ganda, penempatan anggota Polri di posisi sipil tertentu harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Harapannya jelas: aturan yang tegas bisa meminimalisir keributan penafsiran di kemudian hari.
Pada akhirnya, status quo tetap berjalan. Polisi aktif masih punya peluang untuk menduduki jabatan-jabatan sipil tertentu, dengan payung hukum yang ditegaskan MK kali ini.
Artikel Terkait
Pria di India Bawa Kerangka Adik ke Bank sebagai Bukti Kematian demi Cairkan Tabungan
Longsor di Merangin, Akses Jalan Desa Rantau Jering Masih Tersumbat Material
Anggota DPR Dorong Dirut KAI Evaluasi Total Sistem Keselamatan Usai Insiden Stasiun Bekasi Timur
Menhub Dudy Purwagandhi Melayat Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi, Pastikan Santunan Jasa Raharja Segera Cair