Pengakuan Pertama Kali Dua Pria Onani di Bus Transjakarta Diragukan Polisi

- Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45 WIB
Pengakuan Pertama Kali Dua Pria Onani di Bus Transjakarta Diragukan Polisi

Dua pria, HW dan FTR, mengaku baru pertama kali berbuat mesum di bus Transjakarta. Itulah pengakuan yang mereka berikan kepada polisi usai ditangkap karena kasus onani di rute 1A.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan hal itu. Namun begitu, pihaknya tak serta merta percaya.

"Dari pengakuan sementara baru 1 kali ini," kata Onkoseno, Minggu lalu.

Ia menambahkan, penyidik masih akan menggali lebih dalam hubungan antara kedua pria tersebut. "Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut," ucapnya.

Rupanya, HW dan FTR sudah saling kenal. Menurut penelusuran polisi, kejadian memalukan itu berawal dari janji mereka untuk pulang kerja bersama. Mereka sepakat bertemu di Halte Busway PIK, Sabtu (15/1) petang, sekitar pukul enam.

"Kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng," jelas Onkoseno.

Di dalam bus yang padat, posisi mereka berdiri berdekatan. Kebetulan, ada seorang korban yang juga berdiri tepat di depan mereka.

Nah, di sinilah aksi itu terjadi. Pelaku FTR mulai meraba alat kelamin HW, sampai-sampai mengeluarkan cairan sperma. Cairan itu muncrat dan mengenai baju korban.

Korban sempat mengira itu cuma tetesan air AC. Tapi dugaan itu berubah setelah seorang penumpang lain bersuara keras.

"Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, 'Kamu c"li, ya'. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku," tutur Onkoseno menggambarkan kejadian.

Kesadaran korban itu yang kemudian memicu penanganan lebih lanjut. Kedua pelaku kini resmi berstatus tersangka.

"Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," tegas Onkoseno.

Dengan pasal itu, ancaman hukumannya tak main-main: maksimal satu tahun penjara. Kasus yang mengganggu kenyamanan umum ini kini tinggal menunggu proses hukum berikutnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar