Dua Pria Jadi Tersangka Usai Onani di Bus Transjakarta

- Minggu, 18 Januari 2026 | 06:30 WIB
Dua Pria Jadi Tersangka Usai Onani di Bus Transjakarta

Dua pria berinisial HW dan FTR resmi jadi tersangka polisi. Kasusnya? Mereka ketahuan melakukan onani di dalam bus Transjakarta rute 1A. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap apa motif di balik aksi tak senonoh itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan hal ini.

"2 pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," katanya pada Minggu (17/1/2026).

"Motif 2 pelaku sedang didalami," tambah Onkoseno.

Menariknya, kedua tersangka ternyata sudah saling kenal. Menurut penelusuran polisi, ceritanya berawal dari janji mereka untuk pulang kerja bersama. Rupanya, mereka baru kenalan sekitar tiga hari sebelumnya.

"Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK," jelas AKBP Onkoseno lebih rinci.

Di dalam bus yang padat, posisi mereka berdiri tepat di belakang seorang korban yang tak lain adalah penumpang lain. Onkoseno menggambarkan suasana saat kejadian.

"Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri," ujarnya.

Nah, di sinilah aksi bejat itu terjadi. Pelaku FTR disebutkan meraba alat kelamin HW sampai mengeluarkan cairan sperma. Cairan itu muncrat dan mengenai baju sang korban.

Awalnya, korban mengira itu cuma tetesan air AC dari pendingin bus. "Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC," tutur Onkoseno.

Tapi ternyata, ada penumpang lain yang menyaksikan kejadian sebenarnya. Suara seorang pria yang memergoki mereka akhirnya membuka mata sang korban.

"Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, 'Kamu c"li, ya'. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku," papar Onkoseno menirukan kejadian.

Karena bukti yang kuat, status HW dan FTR kini sudah naik menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Hukumannya? Bisa mencapai satu tahun penjara. Sekarang, tinggal menunggu proses hukum berikutnya yang akan menentukan nasib kedua tersangka ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar