Langkah baru dari Gedung Putih kembali menggetarkan dunia imigrasi. Amerika Serikat, di bawah pemerintahan Trump, secara mendadak menghentikan sementara proses pengajuan visa imigran untuk warga dari 75 negara. Yang menarik, dampaknya sampai ke kawasan Asia Tenggara, termasuk Thailand tetangga dekat Indonesia.
Kebijakan ini, dilaporkan AFP pada Kamis (15/1/2026), menjadi babak terbaru dari serangkaian aturan ketat Presiden Trump terhadap warga asing. Sebenarnya, AS punya sejarah panjang menolak visa bagi mereka yang dianggap berpotensi membebani anggaran pemerintah. Namun kali ini, skalanya berbeda. Departemen Luar Negeri AS memakai wewenang yang sama untuk melakukan penangguhan secara menyeluruh, dan dasarnya adalah kewarganegaraan.
Tommy Pigott, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, memberikan penjelasan resmi. Suaranya tegas, mencerminkan garis keras pemerintahan saat itu.
“Pemerintahan Trump mengakhiri penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika oleh mereka yang ingin mengambil kesejahteraan dari rakyat Amerika,” ujarnya, seperti dikutip AFP.
Artikel Terkait
Kampus Kedokteran Unsri Dikecam, Senior PPDS Bully Junior Cuma Dapat Sanksi Tempel
Boyolali Jadi Saksi: Desa Menggelora di Hari Desa Nasional 2026
Video Aksi Tak Senonoh di Bus Transjakarta Viral, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Denmark Tolak Mentah-mentah Ambisi Trump Akuisisi Greenland