Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu, suasana sempat tegang. Jaksa membacakan dengan lantang isi Berita Acara Pemeriksaan milik Muhammad Amar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Dokumen itu mengungkap pengakuannya sebagai 'gudang' sabu saat masih mendekam di Rutan Salemba. Namun, ada yang janggal. Pengakuan dalam BAP itu ternyata tak sejalan dengan tanggapannya di persidangan.
Menurut sejumlah saksi yang hadir, BAP dibacakan saat jaksa menginterogasi penyidik bernama Mario. Mario hadir sebagai saksi verbalisan di persidangan. Dari dokumen itu terungkap, Ammar mengaku hanya sekadar tempat penyimpanan. Sabu-sabu itu, katanya, milik seorang DPO bernama Andre.
"Poin nomor 7," ucap jaksa membacakan dokumen, "'apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan."
Lalu, jawaban Ammar dalam BAP itu dibacakan.
"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14."
Ceritanya berlanjut. Setelah Rivaldi mengantar paket itu, ia memecahnya menjadi beberapa bungkusan. "Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi."
Setelah pembacaan, jaksa pun menegaskan. Ia bertanya langsung kepada Mario, si penyidik, tentang keaslian pernyataan itu.
"Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya Terdakwa?" tanya jaksa mencermati.
Mario tak ragu menjawab. "Itu yang keluar dari mulut Terdakwa, Ibu."
Jawaban singkat itu, tentu saja, punya bobot yang berat. Ia menegaskan bahwa pengakuan itu datang langsung dari mulut Ammar Zoni, bukan rekayasa atau karangan dari penyidik. Tapi, ya, pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa di sidang ia bersikap lain?
Artikel Terkait
Gubernur DKI: 112 Juta Warga Gunakan Transportasi Umum di Triwulan I 2026
Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Indonesia Usai Dapat Tawaran
Kebakaran di Grogol Petamburan Tewaskan Satu Keluarga, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habiskan untuk Judi Online dalam 3 Jam