Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu, suasana sempat tegang. Jaksa membacakan dengan lantang isi Berita Acara Pemeriksaan milik Muhammad Amar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni. Dokumen itu mengungkap pengakuannya sebagai 'gudang' sabu saat masih mendekam di Rutan Salemba. Namun, ada yang janggal. Pengakuan dalam BAP itu ternyata tak sejalan dengan tanggapannya di persidangan.
Menurut sejumlah saksi yang hadir, BAP dibacakan saat jaksa menginterogasi penyidik bernama Mario. Mario hadir sebagai saksi verbalisan di persidangan. Dari dokumen itu terungkap, Ammar mengaku hanya sekadar tempat penyimpanan. Sabu-sabu itu, katanya, milik seorang DPO bernama Andre.
"Poin nomor 7," ucap jaksa membacakan dokumen, "'apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan."
Lalu, jawaban Ammar dalam BAP itu dibacakan.
"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14."
Artikel Terkait
Subsidi Upah Rp 200 Ribu untuk Buruh Jakarta Dapat Sinyal Hijau dari DPRD
AS Bekukan Visa Imigran dari 75 Negara, Thailand dan Kawasan Asia Tenggara Terimbas
16 Januari 2026: Dari Isra Mikraj hingga Dunia Buku, Satu Tanggal dengan Tiga Warna Berbeda
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Mulai Dibongkar, Target Rampung September