Enam perusahaan kini berhadapan dengan gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis: Rp 4,8 triliun. Pemerintah menuding aktivitas mereka di Sumatera Utara sebagai biang kerok banjir yang melanda wilayah itu.
Gugatan ini diajukan ke PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menurut KLH, operasi mereka di daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Luasnya mencapai lebih dari 2.500 hektare.
Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, menjelaskan dasar hukum yang dipakai.
Dari total tuntutan Rp 4,8 triliun, sebagian besar tepatnya Rp 4,6 triliun adalah untuk ganti kerugian lingkungan. Sementara itu, dana sekitar Rp 178 miliar dialokasikan khusus untuk biaya pemulihan.
Artikel Terkait
Porsche Boxster Dibongkar Damkar, Ternyata Kunci Tertinggal di Dalam
KPAI Ungkap 2 Ribu Kasus Pelanggaran Anak, Orang Tua Tercatat Sebagai Pelaku Utama
Anyaman Sabut Kelapa Karya Warga Binaan Lapas Cirebon Tembus Pasar Eropa
Pasukan NATO Bergerak ke Greenland, Trump Kian Serius Kuasai Arktik