Enam perusahaan kini berhadapan dengan gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis: Rp 4,8 triliun. Pemerintah menuding aktivitas mereka di Sumatera Utara sebagai biang kerok banjir yang melanda wilayah itu.
Gugatan ini diajukan ke PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menurut KLH, operasi mereka di daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Luasnya mencapai lebih dari 2.500 hektare.
Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, menjelaskan dasar hukum yang dipakai.
Dari total tuntutan Rp 4,8 triliun, sebagian besar tepatnya Rp 4,6 triliun adalah untuk ganti kerugian lingkungan. Sementara itu, dana sekitar Rp 178 miliar dialokasikan khusus untuk biaya pemulihan.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan
Trump Ancam Balas Serangan Drone di Kedubes AS Riyadh, Diduga dari Iran
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Pantau dan Lindungi PMI di Timur Tengah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan dalam Operasi Senyap di Jawa Tengah