Enam Korporasi Digugat Rp 4,8 Triliun, Dituding Picu Banjir di Sumut

- Kamis, 15 Januari 2026 | 20:15 WIB
Enam Korporasi Digugat Rp 4,8 Triliun, Dituding Picu Banjir di Sumut

Enam perusahaan kini berhadapan dengan gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis: Rp 4,8 triliun. Pemerintah menuding aktivitas mereka di Sumatera Utara sebagai biang kerok banjir yang melanda wilayah itu.

Gugatan ini diajukan ke PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menurut KLH, operasi mereka di daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Luasnya mencapai lebih dari 2.500 hektare.

Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, menjelaskan dasar hukum yang dipakai.

"Ini sifatnya strict liability, pertanggungjawaban mutlak. Dengan gugatan ini, kami berharap lingkungan yang rusak bisa dipulihkan. Hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat juga harus dikembalikan," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis lalu.

Dari total tuntutan Rp 4,8 triliun, sebagian besar tepatnya Rp 4,6 triliun adalah untuk ganti kerugian lingkungan. Sementara itu, dana sekitar Rp 178 miliar dialokasikan khusus untuk biaya pemulihan.

Langkah hukum ini bukan satu-satunya. Sebelumnya, KLH sudah bergerak dengan menyegel operasi sejumlah perusahaan di tiga provinsi: Aceh, Sumut, dan Sumbar. Penyegelan dilakukan karena dugaan kuat bahwa aktivitas mereka berkontribusi pada banjir dan tanah longsor.

Bahkan, sejak Desember tahun lalu, delapan korporasi sudah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Enam di antaranya kini resmi digugat.

Prinsip strict liability yang diusung dalam kasus ini sebenarnya bukan barang baru. Dulu, prinsip serupa juga diterapkan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Intinya, perusahaan harus bertanggung jawab penuh begitu terbukti ada korelasi antara kegiatan mereka dan kerusakan yang terjadi. Tanpa banyak alasan.

Kini, bola ada di pengadilan. Gugatan senilai triliunan ini akan menguji sejauh mana korporasi dianggap bertanggung jawab atas bencana alam yang melanda.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar