Di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1) siang, suasana sidang kasus minyak goreng mendadak berpindah ke luar ruangan. Majelis hakim memutuskan untuk mengecek langsung barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut. Dan barang buktinya bukan main-main: sebuah mobil Ferrari dan dua unit motor Harley-Davidson terparkir di sana.
Dari dalam ruang sidang, ketua majelis hakim Efendi beserta anggota lainnya keluar, diikuti jaksa serta kedua terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto. Mereka semua mendatangi kendaraan mewah itu. Tujuannya jelas: memastikan keaslian dan kondisi barang bukti secara langsung.
Hakim Efendi lantas bertanya langsung kepada Ariyanto. "Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?"
Ariyanto hanya mengangguk, menjawab singkat, "Iya."
Tak cuma mengakui, Ariyanto dan Marcella bahkan memeriksa mobil Ferrari itu dengan cermat. Mereka seperti khawatir ada kerusakan. "Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak," ujar Ariyanto.
Marcella pun menimpali, meminta izin, "Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?"
Setelah puas melihat, hakim kembali bertanya pada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang perlu diperiksa. Jawabannya tidak. Lalu, seluruh rombongan kembali masuk untuk melanjutkan sidang.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, pengecekan langsung ini memang diperintahkan majelis hakim. "JPU menghadirkan dua unit kendaraan itu sebagai bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Ini tindak lanjut perintah hakim, semata untuk kepentingan pembuktian dan mencari kebenaran materiil," jelas Sunoto.
Lantas, Apa Saja Dakwaannya?
Kasus ini berawal dari dakwaan suap mencapai Rp 40 miliar. Marcella Santoso, seorang pengacara, didakwa memberikan uang sebesar itu agar kliennya mendapat vonis bebas dalam perkara korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Jaksa menyebut pemberian suap ini dilakukan secara bersama-sama.
Rekannya dalam dakwaan adalah Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei yang mewakili tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tak cuma suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang.
Di sisi lain, dakwaan terpisah menjerat Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar dari JakTV. Mereka dituduh merintangi penyidikan dengan membuat program televisi yang membentuk opini negatif publik. Opini itu terkait penanganan tiga perkara korupsi: tata kelola timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan tentu saja, izin ekspor minyak goreng ini.
Skema mereka, menurut jaksa, adalah cara non-yuridis untuk menggiring opini seolah penanganan kasus-kasus itu tidak benar. Sidang masih berlanjut, sementara barang bukti mewah itu telah kembali disimpan, meninggalkan kesan mendalam tentang skala nilai yang dipertaruhkan dalam persidangan ini.
Artikel Terkait
Jukir Otak Pengeroyokan Satpam di Makassar Ditangkap, Anaknya Masih Diburu
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Program Strategis, Fokus pada Hilirisasi dan Energi dari Sampah
Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Tewaskan Satu Keluarga di Grogol Petamburan
Mantan Penyidik KPK Sambut Baik Pembentukan Satgas Anti Penyelundupan