Kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25) di TPU Jakasampurna, Bekasi, akhirnya mulai terkuak. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka adalah JP dan G.
Menurut penyidik, keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam peristiwa tragis itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan konfirmasinya pada Rabu (14/1/2026).
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut," jelas Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Era Emas Pekerja Eropa Berakhir, Pasar Tenaga Kerja Mulai Mendingin
Ikhwanul Muslimin Mesir Bantah Keras Cap Teroris dari AS
Pengusaha Djunaidi Terbukti Suap Dirut BUMN Rp2,5 Miliar untuk Jaminan Proyek
Begal Payudara di Kembangan Berhasil Ditangkap, Anak Jadi Korban