Kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25) di TPU Jakasampurna, Bekasi, akhirnya mulai terkuak. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka adalah JP dan G.
Menurut penyidik, keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam peristiwa tragis itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan konfirmasinya pada Rabu (14/1/2026).
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut," jelas Budi Hermanto.
Di sisi lain, polisi juga tak main-main dalam mengumpulkan barang bukti. Ada beberapa item yang berhasil diamankan dari TKP dan pelaku. Salah satunya cukup mengerikan: sebuah ikat pinggang yang diduga kuat dipakai untuk mencekik korban sampai tewas.
"Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Budi Hermanto lagi.
Ia merinci, selain ikat pinggang itu, ada juga beberapa ponsel, tas milik korban, dan pakaian yang diduga terkait peristiwa pembunuhan. Barang-barang itu kini jadi kunci untuk menyambung mata rantai kejahatan dan motif di baliknya.
Suasana di TPU Jakasampurna tentu saja mencekam saat tubuh korban ditemukan. Kini, dengan ditangkapnya dua eksekutor ini, setidaknya ada titik terang. Meski begitu, penyelidikan masih terus digenjot untuk mengungkap semua yang terlibat.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Alasan Maju ke Pilpres: Sejak 1990-an Saya Lihat Indonesia ke Arah Salah
Pemerintah Gelontorkan Rp13,28 Triliun untuk Revitalisasi 17.573 Sekolah dan Madrasah
Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka Baru Kasus Investasi Fiktif PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Rp2,4 Triliun
Ruben Onsu Keberatan dengan Daftar Nafkah Tak Lazim dari Sarwendah, Pertimbangkan Gugat Hak Asuh Anak