Kasus pembunuhan pria berinisial MDT (25) di TPU Jakasampurna, Bekasi, akhirnya mulai terkuak. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Mereka adalah JP dan G.
Menurut penyidik, keduanya bertindak sebagai eksekutor dalam peristiwa tragis itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan konfirmasinya pada Rabu (14/1/2026).
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut," jelas Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran
Iran Protes ke Kuwait Soal Insiden Jatuhnya Jet Tempur AS
Militer Israel Perintahkan Evakuasi Puluhan Area di Lebanon, Termasuk Dekat Beirut
Pemerintah Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan