Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, seorang hakim mendesak agar buronan bernama Jurist Tan segera dicokok. Nama itu, menurut hakim, terus muncul dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak CDM. "Ini berarti tim jaksa di-push, teman-teman penyidik untuk menangkap segera," ujar hakim Andi Saputra, dengan nada mendesak.
Ia khawatir, tanpa penangkapan itu, akan ada missing link yang menganga dalam perkara ini. "Dia kayaknya dari 9 saksi yang sudah ada, selalu menyebut Jurist Tan seperti itu," tambahnya.
Desakan itu dilontarkan saat hakim menimpali keterangan Poppy Dewi Puspitawati, seorang Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikbudristek. Poppy sebelumnya mengonfirmasi posisi Jurist Tan yang disebut-sebut sangat berkuasa di lingkungan kementerian. Kuasanya didapat dari kewenangan yang diberikan langsung oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?" tanya hakim.
"Sangat," jawab Poppy singkat.
Artikel Terkait
Notaris Beberkan Aliran Rp 809 Miliar dari AKAB ke Gojek di Sidang Korupsi
Iran Tuding AS dan Israel Kirim Anggota ISIS untuk Serang Warga Sipil
Gajah Buas Tewaskan 20 Warga dalam Aksi Teror Sembilan Hari di Jharkhand
Lumba-Lumba Putih Misterius Menggemparkan Warga Asahan