Perkara ini sendiri menjerat tiga orang sebagai terdakwa: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam. Sidang dakwaan mereka sudah digelar sejak akhir tahun lalu.
Dan angka kerugian negaranya sungguh fantastis. Jaksa Roy Riady, dalam pembacaan dakwaan, menyebut total kerugian mencapai Rp 2,1 triliun. Rinciannya, ada kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Lalu, ada lagi pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tak perlu dan tak bermanfaat, senilai sekitar 621 miliar rupiah.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit..." jelas Jaksa Roy Riady dengan teliti.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya, melengkapi gambaran besarnya kerugian dalam kasus ini.
Kini, semua mata tertuju pada upaya penangkapan Jurist Tan. Dia adalah potongan puzzle yang dianggap krusial untuk menyambung seluruh rangkaian cerita korupsi ini.
Artikel Terkait
Notaris Beberkan Aliran Rp 809 Miliar dari AKAB ke Gojek di Sidang Korupsi
Iran Tuding AS dan Israel Kirim Anggota ISIS untuk Serang Warga Sipil
Gajah Buas Tewaskan 20 Warga dalam Aksi Teror Sembilan Hari di Jharkhand
Lumba-Lumba Putih Misterius Menggemparkan Warga Asahan