Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 19:05 WIB
Kades dan Tiga Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pager Laut

Menurut hakim, keempatnya terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangannya cukup beragam. Untuk Arsin dan Ujang yang jadi perangkat desa, misalnya, mereka dianggap gagal menciptakan pemerintahan yang bersih. Padahal, itu tugas utama mereka.

Di sisi lain, Septian sebagai pengacara dinilai lalai. Seharusnya dia bisa mengingatkan kliennya agar tak main-main dengan hukum. Sementara Chandra, sang wartawan, dinilai tidak memberikan informasi yang berimbang kepada publik.

Namun begitu, majelis hakim juga melihat hal-hal yang meringankan. Keempatnya belum punya catatan pidana sebelumnya. Sikap mereka selama persidangan dinilai sopan.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin menjelaskan.

Vonis ini sebenarnya tak mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sudah menuntut hukuman yang persis sama, tiga tahun enam bulan. Jadi, putusannya sesuai dengan tuntutan.

Kini, bola ada di pihak terdakwa dan jaksa. Mereka diberi waktu untuk memutuskan: terima saja vonis ini, atau ajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.


Halaman:

Komentar