Menurut hakim, keempatnya terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangannya cukup beragam. Untuk Arsin dan Ujang yang jadi perangkat desa, misalnya, mereka dianggap gagal menciptakan pemerintahan yang bersih. Padahal, itu tugas utama mereka.
Di sisi lain, Septian sebagai pengacara dinilai lalai. Seharusnya dia bisa mengingatkan kliennya agar tak main-main dengan hukum. Sementara Chandra, sang wartawan, dinilai tidak memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Namun begitu, majelis hakim juga melihat hal-hal yang meringankan. Keempatnya belum punya catatan pidana sebelumnya. Sikap mereka selama persidangan dinilai sopan.
"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hasanuddin menjelaskan.
Vonis ini sebenarnya tak mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sudah menuntut hukuman yang persis sama, tiga tahun enam bulan. Jadi, putusannya sesuai dengan tuntutan.
Kini, bola ada di pihak terdakwa dan jaksa. Mereka diberi waktu untuk memutuskan: terima saja vonis ini, atau ajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Artikel Terkait
Hakim Desak Penangkapan Buronan Kunci di Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
ART Buru Dua Pria Pembunuh ART di Serang Usai Penusukan Maut
Kisah Pilu Investor Muda: Terpikat Gaya Hidup Mewah, Rugi Rp 3 Miliar di Akademi Kripto
PKS dan PDIP Berdebat, Tapi Sepakat Soal Satu Ancaman: Politik Uang