Menurut sejumlah saksi, kasus ini berawal dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Angkanya fantastis: sekitar Rp 75 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat membeberkan hal ini dalam konferensi pers.
"Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," katanya Minggu lalu (11/1).
Namun begitu, alih-alih menagih sesuai ketentuan, oknum di KPP Madya Jakarta Utara malah diduga memainkan skema lain. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, disebut meminta PT WP membayar 'all in' sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan utang pajak yang Rp 75 miliar itu.
PT WP awalnya keberatan. Negosiasi pun terjadi. Perusahaan akhirnya hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar. Dan dengan uang suap yang relatif kecil itu, keajaiban terjadi. Kekurangan pajak yang semula Rp 75 miliar tiba-tiba menyusut drastis menjadi hanya Rp 15,7 miliar saja.
Uang suap itu diduga mengalir ke beberapa pejabat. KPK pun menetapkan lima tersangka. Di sisi penerima, ada Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar (tim Penilai). Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP) dan Edy Yulianto (staf PT WP).
Penggeledahan hari ini di kantor pusat pajak menandai babak baru. Investigasi tampaknya merambah ke level yang lebih tinggi, mengurai benang yang mungkin lebih panjang dari yang dibayangkan.
Artikel Terkait
PKS dan PDIP Berdebat, Tapi Sepakat Soal Satu Ancaman: Politik Uang
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Bu Menteri dan Kuasa Tak Lazim Staf Khusus Buron di Kemendikbudristek
Warakas Terendam Lagi, Warga Pulang Hanya Temui Rumah Porak-Poranda