Istri Tersangka Kemnaker Divonis Minta Maaf Terbuka Usai Langgar Kode Etik KPK

- Selasa, 13 Januari 2026 | 17:10 WIB
Istri Tersangka Kemnaker Divonis Minta Maaf Terbuka Usai Langgar Kode Etik KPK

Rekaman permohonan maaf itu nantinya akan diunggah di portal internal KPK, bisa diakses seluruh insan Komisi selama 40 hari kerja.

Menurut putusan sidang, FF terbukti melanggar nilai profesionalisme. Aturannya jelas: pegawai KPK dilarang menjabat sebagai direktur di suatu perseroan. Nah, di sinilah pelanggaran terjadi.

Ternyata, FF tercatat sebagai direktur di PT SEM, sebuah perusahaan yang dimiliki suaminya. Jabatan itu ia emban dari Februari hingga Juni 2025. Fakta itulah yang kemudian menjeratnya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar