Rekaman permohonan maaf itu nantinya akan diunggah di portal internal KPK, bisa diakses seluruh insan Komisi selama 40 hari kerja.
Menurut putusan sidang, FF terbukti melanggar nilai profesionalisme. Aturannya jelas: pegawai KPK dilarang menjabat sebagai direktur di suatu perseroan. Nah, di sinilah pelanggaran terjadi.
Ternyata, FF tercatat sebagai direktur di PT SEM, sebuah perusahaan yang dimiliki suaminya. Jabatan itu ia emban dari Februari hingga Juni 2025. Fakta itulah yang kemudian menjeratnya.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Khamenei Tewas dalam Serangan, Iran Bantah
BGN Tutup 47 Dapur Makanan Gratis Ramadan karena Tak Penuhi Standar Mutu
Iran Balas Serangan Israel dengan Luncurkan Rudal, Sirene Peringatan Berbunyi
Presiden Prabowo Sampaikan Harapan Damai dan Optimisme di Perayaan Imlek Nasional