Seorang auditor KPK akhirnya harus berhadapan dengan konsekuensi. FF, nama pegawai itu, dinyatakan melanggar kode etik oleh majelis sidang. Ia tak lain adalah istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Sanksinya? Ia harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Sidang etik itu digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Selasa lalu. Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, yang membacakan putusan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berat berupa 'Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian," ujar Gusrizal dengan tegas.
Artikel Terkait
Netanyahu Klaim Khamenei Tewas dalam Serangan, Iran Bantah
BGN Tutup 47 Dapur Makanan Gratis Ramadan karena Tak Penuhi Standar Mutu
Iran Balas Serangan Israel dengan Luncurkan Rudal, Sirene Peringatan Berbunyi
Presiden Prabowo Sampaikan Harapan Damai dan Optimisme di Perayaan Imlek Nasional