KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Terkait Kasus Kuota Haji

- Senin, 12 Januari 2026 | 13:55 WIB
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Terkait Kasus Kuota Haji

Hari ini, Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan kembali ramai. Tim penyidik memanggil dan memeriksa Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta. Pria yang akrab disapa Muzaki ini datang sebagai saksi, terkait kasus korupsi yang menjerat kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Muzaki tiba sekitar pukul setengah sepuluh pagi. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaannya masih berlangsung di dalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ucap Budi, Senin (12/1/2026).

"Atas nama MZK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta," tegasnya.

Kasus ini berawal dari kebijakan kuota tambahan. Intinya, di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Tujuannya mulia: memangkas antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade.

Dari semula 221 ribu, kuota total pun naik jadi 241 ribu.

Namun begitu, masalah muncul di teknis pembagiannya. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus cuma 8 persen dari total kuota. Akibatnya, komposisi akhir tahun 2024 jadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.

Kebijakan itu menuai konsekuensi. Menurut KPK, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapat giliran, justru gagal berangkat. Kuota yang mestinya jadi angin segar bagi mereka, sirna begitu saja.

Penyidikan pun bergulir. KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka: Yaqut Cholil Qoumas sendiri dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Lembaga antirasuah ini menyatakan sudah mengumpulkan bukti yang cukup untuk langkah tersebut.

Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis hari ini adalah bagian dari upaya melengkapi berkas perkara. Bagaimana keterangannya, tentu akan menentukan arah kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar