Seorang pengemudi taksi online berinisial JF (57) ditangkap aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) setelah melakukan aksi perusakan terhadap mobil pengendara lain di Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” ujar Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Peristiwa ini bermula dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral memperlihatkan aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain. Setelah video tersebut menyebar luas, korban yang diketahui bernama Peter Atindra Akbar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5).
“Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5),” kata AKBP Resa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Resmob yang dipimpin langsung oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Kompol Dimitri Mahendra Kartika segera melakukan penyelidikan. Analisis teknologi informasi (IT) pun dilakukan untuk memprofil dan melacak keberadaan pelaku.
“Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB,” jelasnya.
Peristiwa perusakan itu sendiri terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil jenis minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang. Pada saat bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Karena lajur yang tersedia sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memaksa menyalip dari sisi kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban. Pelaku bahkan memotong jalan dan berhenti tepat di depan mobil korban.
“Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah,” ungkap Resa.
Korban sempat turun dari kendaraannya untuk mengamankan spion yang patah serta merekam wajah pelaku dan pelat nomor kendaraan. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan ‘Gocar’, satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian berlangsung.
Tersangka JF beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.
Artikel Terkait
Sezairi Sezali Akui Penggemar Indonesia Jadi Jembatan Temukan Jati Diri dan Akar Keluarga di Pekalongan
Perbaikan Jalan Amblas Lenteng Agung Ditargetkan Rampung dalam Tiga Hari
Mendagri Tito Dorong PIKI Berperan Aktif Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Polisi Tetapkan Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur Tersangka Penipuan Rp2,6 Miliar