KPK Sita Emas dan Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Pajak

- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:35 WIB
KPK Sita Emas dan Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Pajak

Kembali KPK menunjukkan taringnya. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, dan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak. Tak tanggung-tanggung, dari para tersangka disita uang tunai hingga logam mulia yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta-fakta itu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2025).

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar," ujar Asep.

Nilai fantastis itu berasal dari beberapa barang bukti yang disita. Ada uang tunai rupiah senilai Rp 793 juta. Lalu, ada juga uang dalam bentuk dolar Singapura, sekitar SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar. Yang menarik, penyidik juga menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram, yang harganya ditaksir mencapai Rp 3,42 miliar.

Lantas, bagaimana modusnya? KPK menduga Dwi Budi Iswahyu bersama dua rekannya Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi) dan Askob Bahtiar (tim Penilai) menerima suap dari pihak PT Wanatiara Persada (WP). Semua ini berkaitan dengan potongan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar perusahaan.

Asep menjelaskan, pemeriksaan awal sebenarnya menemukan potensi kurang bayar PBB yang sangat besar.

"Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," jelasnya.

Namun begitu, angka itu kemudian menyusut drastis. Setelah terjadi negosiasi atau lebih tepatnya tawar-menawar antara pejabat pajak dan perusahaan, kekurangan pajak tiba-tiba dipotong hingga hanya Rp 15,7 miliar saja. Sebagai imbalan atas "jasa" pemotongan fantastis itu, tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar.

Tapi, mengapa barang bukti yang diamankan justru lebih besar? Asep punya penjelasannya.

"Tadi pemberian 4 miliar, tapi yang kita amankan 6 miliar lebih. Pada saat penangkapan, kami dapatkan juga logam mulia dan uang lain dari para tersangka. Dari pengakuan, itu didapat dari hal yang sama, tapi di waktu lampau. Jadi, tidak hanya dari PT WP ini saja, melainkan dari beberapa wajib pajak lain. Itu juga bagian dari tindak pidana yang lain," papar Asep.

Dari penyelidikan ini, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di sisi penerima, ada Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Sementara dari pihak pemberi suap, ditetapkan Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP) dan Edy Yulianto (Staf PT WP).

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Dan sekali lagi, uang serta logam mulia yang mengkilap itu menjadi bukti bisu dari transaksi yang gelap.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar