Kabar mengejutkan datang dari Gedung KPK. Komisi antirasuah itu resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Kasusnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Langkah ini tentu saja langsung menyita perhatian publik.
Menanggapi penetapan itu, PBNU lewat Ketuanya, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, bersikap hati-hati. Dia menegaskan bahwa kasus ini murni ranah pribadi sang mantan menteri.
"Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan," ujar Gus Fahrur kepada awak media, Sabtu lalu.
Dia menambahkan, Yaqut akan tetap didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah lama menanganinya. Pihaknya, kata dia, menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Namun begitu, Gus Fahrur berharap persidangan nanti benar-benar mengedepankan fakta dan data yang akurat.
"Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Prinsip itu berarti seseorang yang disangka harus dianggap tidak bersalah, sampai pengadilan memutuskan sebaliknya dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Beban pembuktian ada di tangan jaksa," sambungnya.
Pendapat serupa disuarakan Sekjen PBNU, Amin Said. Menurutnya, penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan KPK. "Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja," tutur Amin.
Dia menyerahkan segalanya pada proses peradilan. "Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Yang penting, harus adil," harapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi penetapan dua tersangka pada Jumat (9/1). Selain Yaqut, ada nama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
"Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Budi.
Kasus yang diusut ini berhubungan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, tepat saat Yaqut masih menjabat. Kuota ekstra itu sendiri merupakan hasil lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi, dengan tujuan mulia: memangkas antrean panjang calon jemaah yang bisa menunggu hingga puluhan tahun.
Artikel Terkait
Agung Laksono Restui La Ode Safiul Akbar Maju Calon Ketum Kosgoro 1957, Target Dongkrak Suara Golkar di Pemilu 2029
Polrestabes Makassar Tangkap Pemuda 19 Tahun yang Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun, Pelaku Semua Buat Keributan Saat Olah TKP
Bogor Hornbills Paksa Laga Penentuan Usai Kalahkan Kesatria Bengawan Solo di Overtime
Zelensky Minta Tambahan Rudal Patriot ke AS di Tengah Serangan Rudal Balistik Rusia yang Meningkat