Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan. Tapi, tunggu dulu. Kementerian Ketenagakerjaan justru mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak mudah termakan informasi yang simpang siur. Intinya, waspadalah terhadap kabar-kabar palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026.
Menurut sejumlah saksi, imbauan ini muncul karena beredar luasnya unggahan di media sosial, pesan berantai, bahkan pemberitaan di beberapa media yang mengklaim soal pembukaan pendaftaran BSU tahun depan. Situasi ini tentu saja bikin resah. Banyak yang bertanya-tanya, benarkah program itu akan cair lagi?
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan pentingnya kehati-hatian. Masyarakat diminta untuk tidak gegabah menyikapi informasi yang berseliweran, apalagi yang mengarahkan ke tautan pendaftaran tidak resmi.
"Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU. Khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi. Program BSU ini tidak memerlukan pendaftaran mandiri dari penerima," jelas Faried melalui Siaran Pers, Rabu (7/1/2026).
"Semua informasi resmi hanya akan kami sampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian kami. Itu saja sumber terpercayanya," tegasnya.
Lalu, Bagaimana Nasib BSU 2026?
Pertanyaan besarnya: apakah memang ada pencairan BSU di tahun depan? Jawaban resmi dari Kemnaker sampai saat ini sangat jelas: belum ada. Penyaluran terakhir dilakukan pada 2025, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 16 juta pekerja.
Faried kembali menegaskan, "Sampai detik ini, belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika keluar kebijakan baru, kami akan sampaikan secara terbuka lewat kanal resmi."
Di sisi lain, ia juga mengajak publik untuk lebih cerdas menyaring info. Periksa dulu kebenarannya sebelum dibagikan. Dan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan BSU, segera laporkan. Tujuannya jelas, mencegah kerugian yang lebih luas.
Nah, Kalau Syarat Penerimanya Gimana?
Merujuk pada aturan terakhir di tahun 2025 (Permenaker Nomor 5 Tahun 2025), penerima BSU punya sejumlah ketentuan. Syarat-syarat ini bisa jadi acuan, meski untuk tahun depan belum ada kepastian.
- Harus WNI, dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Penerima upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- ASN, TNI, dan Polri dikecualikan.
- Diutamakan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya.
Ada catatan juga untuk pekerja dengan gaji di atas angka Rp 3,5 juta. Batasannya mengacu pada besaran UMP atau UMK setempat. Oh ya, satu hal penting: jika di kemudian hari ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat, dana BSU yang sudah dicairkan wajib dikembalikan ke kas negara.
Jadi, intinya sih, tetap tenang dan ikuti informasi dari sumber resmi. Jangan sampai niat dapat bantuan malah berujung pada penipuan.
Artikel Terkait
Mahasiswa Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera yang Lumpuhkan Ekonomi dan Layanan Publik
Polisi Siapkan Sistem One Way di Jalur Puncak Antisipasi Lonjakan Libur Panjang
Masjid Al-Azhar Kembali Gunakan Besek untuk Kurban, Kurangi Sampah Plastik
Panglima TNI Izinkan Prajurit Bantu Polri Berantas Aksi Begal di Sejumlah Wilayah