Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil langkah tegas. Dua orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat kuota haji tahun 2024. Menariknya, meski sudah ada penetapan, besaran kerugian negara akibat kasus ini masih terus dihitung.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menjelaskan situasinya dari Gedung KPK di Jakarta Selatan, Senin lalu.
"BPK sampai saat ini masih sibuk mengalkulasi. Mereka tengah menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara yang muncul dari perkara ini," ujarnya.
Penetapan ini menyasar dua nama yang tak asing: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang dulu menjabat staf khususnya. Untuk sementara, keduanya belum ditahan.
"Betul, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, YCQ selaku eks Menteri Agama. Yang kedua adalah IAA, yang waktu itu bertugas sebagai stafsus menteri," jelas Budi lebih lanjut.
Sebelumnya, sempat beredar angka yang cukup fantastis. KPK sendiri pernah menyebut perhitungan awal mengarah pada kerugian sekitar Rp 1 triliun. Namun begitu, angka itu belum final. Baru Rabu pekan lalu, KPK dan BPK sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini memang bisa dan harus dihitung.
Lalu, apa sebenarnya akar masalahnya? Kasus ini berputar pada pembagian kuota tambahan haji. Indonesia dapat jatah ekstra 20 ribu jemaah untuk haji 2024, berkat lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Nah, masalah muncul justru saat kuota tambahan yang seharusnya jadi berkah itu dibagikan. Di situlah dugaan penyimpangan mulai merayap.
Artikel Terkait
Dolar AS Melemah Tipis Menjelang Rilis Data Inflasi, Investor Waspadai Sikap Hawkish The Fed
Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Motor di Cibinong
Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil 25 Kasus, Selamatkan 34.252 Jiwa
LPPM Universitas Terbuka Dorong Penguatan SDM dan Wisata Berkelanjutan di Pulau Pahawang