Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengambil langkah tegas. Dua orang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat kuota haji tahun 2024. Menariknya, meski sudah ada penetapan, besaran kerugian negara akibat kasus ini masih terus dihitung.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menjelaskan situasinya dari Gedung KPK di Jakarta Selatan, Senin lalu.
"BPK sampai saat ini masih sibuk mengalkulasi. Mereka tengah menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara yang muncul dari perkara ini," ujarnya.
Penetapan ini menyasar dua nama yang tak asing: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang dulu menjabat staf khususnya. Untuk sementara, keduanya belum ditahan.
Artikel Terkait
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Pandeglang Dini Hari
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama