Laporan yang dilayangkan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono ternyata bukan sikap resmi organisasi. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sendiri yang meluruskan hal ini. Mereka menegaskan, sebagai persyarikatan, mereka punya prinsip untuk menyelesaikan segala persoalan dengan cara yang arif dan menjaga keadaban publik.
Bachtiar Dwi Kurniawan, Ketua Majelis Pembinaan Kader PP Muhammadiyah, secara tegas menyatakan hal itu dalam sebuah pernyataan pers Jumat lalu.
Jadi, mana suara yang bisa dianggap sah? Menurut Bachtiar, hanya pimpinan dengan kewenangan sesuai AD/ART yang berhak menyampaikan sikap resmi Muhammadiyah. Klaim-klaim dari kelompok lain, meski memakai nama besar organisasi, tak bisa serta-merta dianggap sebagai suara resmi persyarikatan.
"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," tegas Bachtiar.
Artikel Terkait
Kasal Laksamana Muhammad Ali Sidak Mendadak, Uji Kesiapan Marinir di Hari Libur
Timnas Futsal Indonesia Takluk Tipis dari Thailand, Puas Bawa Pulang Perak Piala AFF 2026
Harga Plastik di Jember Melonjak Hampir 50% Akibat Gangguan Pasokan Global
Anggota DPR Desak Aturan Fair Share untuk Platform Digital Global