Laporan yang dilayangkan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono ternyata bukan sikap resmi organisasi. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sendiri yang meluruskan hal ini. Mereka menegaskan, sebagai persyarikatan, mereka punya prinsip untuk menyelesaikan segala persoalan dengan cara yang arif dan menjaga keadaban publik.
Bachtiar Dwi Kurniawan, Ketua Majelis Pembinaan Kader PP Muhammadiyah, secara tegas menyatakan hal itu dalam sebuah pernyataan pers Jumat lalu.
Jadi, mana suara yang bisa dianggap sah? Menurut Bachtiar, hanya pimpinan dengan kewenangan sesuai AD/ART yang berhak menyampaikan sikap resmi Muhammadiyah. Klaim-klaim dari kelompok lain, meski memakai nama besar organisasi, tak bisa serta-merta dianggap sebagai suara resmi persyarikatan.
"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," tegas Bachtiar.
Artikel Terkait
Proyektor dan Kipas Angin Raib Digasak Maling di SDN Rumpin
Isra Mikraj Jadi Inspirasi Penyembuhan Luka Batin di Bincang Madarif 2026
PDIP Keluarkan Surat Larangan Korupsi, Megawati Tegaskan Nol Toleransi
Dentingan di Tengah Malam: Penjaga Waktu Para Pengrajin Tempe Cikoko