Laporan yang dilayangkan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono ternyata bukan sikap resmi organisasi. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sendiri yang meluruskan hal ini. Mereka menegaskan, sebagai persyarikatan, mereka punya prinsip untuk menyelesaikan segala persoalan dengan cara yang arif dan menjaga keadaban publik.
Bachtiar Dwi Kurniawan, Ketua Majelis Pembinaan Kader PP Muhammadiyah, secara tegas menyatakan hal itu dalam sebuah pernyataan pers Jumat lalu.
Jadi, mana suara yang bisa dianggap sah? Menurut Bachtiar, hanya pimpinan dengan kewenangan sesuai AD/ART yang berhak menyampaikan sikap resmi Muhammadiyah. Klaim-klaim dari kelompok lain, meski memakai nama besar organisasi, tak bisa serta-merta dianggap sebagai suara resmi persyarikatan.
"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," tegas Bachtiar.
Artikel Terkait
Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Tiga Puskesmas Keliling Air untuk Jangkau Daerah Kepulauan
Arab Saudi Naikkan Hadiah Kompetisi Hafalan Al-Quran Jadi Rp40 Miliar
Polda Riau Gelar Lomba Lari Gratis untuk Alihkan Aktivitas Balap Liar
Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Dikawal Pesawat Tempur dan Disambut Putra Mahkota